Uji Kepatuhan Hukum Perancangan Perkara adalah sistem penilaian hukum terintegrasi yang dikembangkan oleh Pristisia Law Firm untuk memastikan bahwa setiap rancangan perkara, gugatan, jawaban, replik, duplik, atau memori banding disusun sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sistem ini membantu advokat, konsultan hukum, maupun lembaga pemerintah dalam memverifikasi aspek legalitas, kelengkapan formil, materiil, dan etika profesi hukum sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Tujuan:
Memberikan jaminan bahwa rancangan perkara memenuhi standar kepatuhan hukum, sehingga menghindarkan kesalahan strategis, risiko gugatan balik, atau penolakan administratif oleh pengadilan.
Fitur Utama:
Checklist kepatuhan hukum berbasis peraturan (KUHPerdata, KUHAP, HIR/RBg, UU Advokat, dan regulasi sektoral).
Penilaian otomatis dengan kategori Patuh, Tidak Patuh, dan Tidak Relevan (NA).
Hasil uji berupa skor kepatuhan (%), analisis risiko hukum, dan rekomendasi tindak lanjut.
Tampilan interaktif dengan tombol pilihan Y/N/NA yang mudah digunakan.
Fitur cetak laporan hasil uji untuk dokumentasi atau audit internal.
Manfaat:
Menghindari kesalahan hukum sejak tahap perancangan dokumen perkara.
Meningkatkan kualitas dan profesionalisme tim litigasi.
Memperkuat posisi hukum klien dalam setiap proses peradilan.
Menjadi alat pembelajaran dan pengawasan mutu kerja advokat dan paralegal.
Hasil Akhir:
Setiap hasil uji menghasilkan Laporan Kepatuhan Perancangan Perkara, berisi daftar pasal, kewajiban, kondisi kepatuhan, dan rekomendasi perbaikan — sehingga pengguna dapat memperbaiki kelemahan hukum sebelum perkara diajukan.
Kategori Pengguna:
Firma hukum dan advokat,
In-house legal perusahaan,
Pemerintah daerah dan lembaga publik,
Mahasiswa hukum dan lembaga bantuan hukum (LBH).
Dengan Uji Kepatuhan Hukum Perancangan Perkara, setiap dokumen hukum disusun secara sah, sistematis, dan minim risiko — menciptakan perlindungan hukum maksimal bagi klien dan profesional hukum yang terlibat.






