Dilihat: 23

Uji Kepatuhan Hukum Perlindangan Konsumen Jasa Keuangan

Rp 500.000

Uji Kepatuhan Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan adalah sistem evaluasi hukum yang dirancang untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap ketentuan POJK 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Melalui instrumen ini, bank, fintech, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya dapat menilai sejauh mana kebijakan, produk, dan layanan mereka telah memenuhi standar transparansi, keadilan, keamanan data, serta penanganan pengaduan konsumen.
Hasil penilaian menampilkan skor kepatuhan, analisis risiko hukum, dan rekomendasi tindak lanjut, sehingga membantu perusahaan menjaga kepercayaan publik, mencegah pelanggaran, dan memperkuat tata kelola perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Kategori:

Uji Kepatuhan Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan merupakan sistem penilaian hukum digital yang dikembangkan untuk membantu lembaga jasa keuangan memastikan kepatuhan penuh terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sistem ini menjadi instrumen penting bagi bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, fintech, dan lembaga keuangan lainnya dalam menilai sejauh mana kebijakan, produk, serta layanan mereka telah memenuhi standar keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diwajibkan oleh regulator.

Melalui pendekatan interaktif berbasis Legal Due Diligence (LDD), pengguna dapat menguji seluruh elemen perlindungan konsumen, mulai dari tahapan pemasaran produk, mekanisme penawaran, kesesuaian kebutuhan konsumen, penanganan keluhan, penyelesaian sengketa, hingga edukasi keuangan masyarakat. Setiap pertanyaan disusun berdasarkan pasal-pasal kunci POJK 22/2023 dan peraturan turunannya, sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi kepatuhan aktual di lapangan.

Hasil uji menghasilkan skor kepatuhan (%), analisis risiko hukum dan reputasi, serta rekomendasi tindak lanjut yang konkret. Skor tinggi menunjukkan lembaga beroperasi sesuai prinsip perlindungan konsumen yang baik, sedangkan skor rendah menandakan perlunya perbaikan dalam kebijakan atau implementasi layanan.

Bagi manajemen lembaga keuangan, hasil uji ini menjadi dasar untuk:

  • Mengidentifikasi potensi pelanggaran sebelum menimbulkan sanksi atau gugatan,

  • Memperkuat tata kelola kepatuhan (compliance governance),

  • Meningkatkan kepercayaan publik dan regulator, serta

  • Menunjukkan komitmen terhadap prinsip responsible finance.

Selain itu, Uji Kepatuhan Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dapat digunakan sebagai alat audit internal untuk memastikan seluruh unit kerja (pemasaran, layanan pelanggan, hukum, hingga IT) bekerja sesuai standar kepatuhan yang sama.

Sistem ini dirancang interaktif, transparan, dan mudah digunakan, dengan tombol pilihan Y/N/NA yang menampilkan warna responsif dan hasil otomatis. Laporan akhir dapat dicetak atau disimpan sebagai arsip digital, memudahkan lembaga dalam dokumentasi kepatuhan atau pelaporan ke OJK.

Dengan mengintegrasikan teknologi dan metodologi hukum, Pristisia Law Firm melalui platform PRISTISIA Legal Due Diligence System menghadirkan solusi nyata untuk memastikan setiap lembaga jasa keuangan melindungi konsumen secara menyeluruh, mencegah risiko hukum, serta memperkuat reputasi dan kepercayaan publik.

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami