Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada tenaga kesehatan, manajer rumah sakit, dan tim hukum internal dalam mengelola risiko hukum secara sistematis. Materi disusun berbasis regulasi terkini (UU No. 17 Tahun 2023, UU Administrasi Pemerintahan, KODEKI, dan lainnya), serta studi kasus aktual yang sering dihadapi rumah sakit dalam pelayanan klinis.
Tujuan Pelatihan:
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum di seluruh lini pelayanan rumah sakit.
- Menyusun profil risiko hukum dan peta risiko institusional.
- Membangun sistem deteksi dini, dokumentasi legal, dan respons hukum yang cepat.
- Menyelaraskan aspek hukum dengan mutu layanan dan keselamatan pasien.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, etika, dan regulasi profesi.
Materi Utama:
- Konsep dan prinsip manajemen risiko hukum kesehatan
- Risiko pidana, perdata, administratif, dan etik dalam praktik klinis
- Penyusunan profil dan peta risiko hukum rumah sakit
- Audit hukum dan pelaporan insiden hukum
- Peran Komite Etik-Hukum dan Tim Tanggap Kasus Hukum
- Informed consent, rekam medis, dan perlindungan hukum pasien
- Strategi mitigasi dan rencana kontinjensi hukum
Format Pelatihan:
Metode : Inhouse Training ( di tempat peserta / rumah sakit ).
Durasi: 1 hari (kelas intensif)
Metode: Presentasi interaktif, studi kasus, simulasi audit, diskusi kelompok
Output: template dokumen hukum, draft profil risiko, rencana tindak lanjut risiko hukum
Sasaran Peserta:
- Direktur dan manajer rumah sakit
- Tim mutu, hukum, dan audit internal
- Komite medik dan komite etik
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan lintas unit
Training ini membantu rumah sakit mengurangi potensi gugatan, memperkuat reputasi institusi, serta membangun budaya pelayanan yang taat hukum dan berorientasi pada keselamatan pasien.







