Dilihat: 3

,

Pelatihan Kontrak Medis Penyusunan dan Pelaksanaan yang Aman Secara Hukum

Harga Ideal: Rp 7.000.000

Pelatihan ini mengajarkan cara menyusun dan melaksanakan kontrak medis yang aman secara hukum, mencakup kontrak kerja dokter, perjanjian layanan medis, serta perlindungan pasien dan tenaga medis melalui kontrak. Peserta juga akan belajar menghindari potensi sengketa hukum.

 

Minimum Harga: Rp 5.000.000

Bagikan Manfaat

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada tenaga medis, manajer rumah sakit, dan pihak-pihak terkait tentang pentingnya penyusunan kontrak medis yang aman secara hukum dalam berbagai kerja sama di sektor kesehatan. Kontrak medis merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan antara rumah sakit, tenaga medis, penyedia jasa, dan pasien. Dengan kontrak yang jelas dan terstruktur dengan baik, semua pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga mengurangi potensi sengketa dan masalah hukum di kemudian hari.

Peserta pelatihan akan mempelajari bagaimana menyusun berbagai jenis kontrak medis yang sering digunakan di sektor kesehatan, seperti kontrak kerja dokter, perjanjian layanan medis dengan pihak ketiga, serta kontrak untuk penyediaan alat dan layanan kesehatan. Selain itu, pelatihan ini juga mengupas pentingnya memastikan bahwa kontrak-kontrak tersebut mematuhi regulasi hukum yang berlaku, termasuk perlindungan pasien dan persetujuan tindakan medis.

Topik yang dibahas meliputi:

  1. Prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan kontrak medis
  2. Jenis-jenis kontrak medis yang sering digunakan di sektor kesehatan
  3. Tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan kontrak medis
  4. Perlindungan pasien dan tenaga medis melalui kontrak
  5. Penyelesaian sengketa terkait kontrak medis dan cara menghindari potensi konflik hukum

Pelatihan ini sangat relevan bagi manajer rumah sakit, dokter, pengelola fasilitas kesehatan, dan pihak hukum yang terlibat dalam sektor kesehatan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana menyusun dan melaksanakan kontrak medis yang dapat melindungi semua pihak secara hukum dan memastikan kelancaran operasional di fasilitas kesehatan.

Bagikan Manfaat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami