Melakukan uji kepatuhan hukum terhadap pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melibatkan serangkaian langkah yang sistematis untuk memastikan pelanggaran yang diduga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Berikut adalah teknik yang dapat digunakan untuk melakukan uji kepatuhan hukum, disertai pasal-pasal yang relevan:
1. Identifikasi Pelanggaran
- Teknik: Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis pelanggaran yang terjadi. Apakah terkait dengan kampanye, daftar pemilih, atau manipulasi suara?
- Contoh Pasal:
- Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal: Pasal 187 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
- Politik Uang: Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
- Penyebaran Berita Bohong: Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
2. Analisis Fakta dan Bukti
- Teknik: Setelah mengidentifikasi jenis pelanggaran, langkah berikutnya adalah mengumpulkan dan menganalisis bukti yang relevan. Bukti dapat berupa dokumen, rekaman video, atau kesaksian yang mendukung dugaan pelanggaran.
- Contoh Pasal:
- Penghancuran Alat Peraga Kampanye: Pasal 69 huruf d UU No. 10 Tahun 2016.
- Pemalsuan Hasil Suara: Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017.
3. Penilaian Terhadap Kriteria Pelanggaran
- Teknik: Uji kepatuhan dilakukan dengan membandingkan fakta yang ada dengan kriteria pelanggaran yang tercantum dalam peraturan hukum. Ini termasuk melihat apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur pelanggaran menurut hukum.
- Contoh Pasal:
- Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye: Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
- Pelibatan ASN, TNI, Polri: Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
4. Pemenuhan Unsur Unsur Pasal
- Teknik: Setiap pelanggaran harus dievaluasi apakah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam pasal yang relevan. Ini termasuk unsur subyektif dan obyektif dari tindakan yang dilakukan.
- Contoh Pasal:
- Pelanggaran Pemilih Ganda: Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017.
- Penghalangan Hak Pilih: Pasal 531 UU No. 7 Tahun 2017.
5. Penerapan Sanksi
- Teknik: Berdasarkan pelanggaran yang terbukti, tentukan jenis sanksi yang dapat diterapkan. Ini bisa berupa sanksi administratif, pidana, atau diskualifikasi kandidat.
- Contoh Pasal:
- Politik Uang (Money Politics): Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
- Penyalahgunaan Jabatan untuk Kampanye: Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016, dengan ancaman sanksi administratif.
6. Konsultasi dan Penafsiran Hukum
- Teknik: Dalam beberapa kasus, diperlukan interpretasi hukum lebih lanjut atau konsultasi dengan ahli hukum pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum sudah sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang.
- Contoh Pasal: UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 dan 187A, yang mengatur pelanggaran terkait kampanye dan politik uang, sering kali membutuhkan interpretasi lebih mendalam dalam konteks yang spesifik.
7. Evaluasi Prosedural
- Teknik: Pastikan bahwa prosedur yang digunakan dalam uji kepatuhan, seperti pengumpulan bukti, sidang pelanggaran, dan penerapan sanksi, sesuai dengan standar hukum dan prosedur yang berlaku.
- Contoh Pasal:
- Pemalsuan Hasil Suara: Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017.
- Manipulasi Perhitungan Suara: Pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017.
8. Dokumentasi dan Pelaporan
- Teknik: Semua proses uji kepatuhan harus terdokumentasi dengan baik, termasuk hasil evaluasi, bukti yang dikumpulkan, dan keputusan yang diambil. Ini untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan pengawasan.
- Contoh Pasal:
- Manipulasi Daftar Pemilih: Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017.
- Pemilih Ganda: Pasal 178 UU No. 7 Tahun 2017.
Contoh Format Tabel Uji Kepatuhan Hukum Terhadap Pelanggaran Pilkada
No. | Jenis Pelanggaran | Pasal yang Relevan | Bukti/ Fakta | Opini/ Penilaian Terhadap Kepatuhan | Sanksi yang Diusulkan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Politik uang | Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 | Foto, rekaman video | Pelanggaran terbukti | Diskualifikasi, Pidana 72 bulan |
2 | Pemilih ganda | Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 | Data pemilih, daftar hadir ganda | Pelanggaran terbukti | Sanksi pidana 36 bulan |
3 | Kampanye di luar jadwal | Pasal 187 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 | Rekaman video, saksi masyarakat | Pelanggaran terbukti | Peringatan, Denda administratif |
4 | Penyebaran berita bohong | Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 | Bukti rekaman media sosial | Pelanggaran terbukti | Pidana 36 bulan, denda |
Teknik ini membantu memastikan bahwa semua pelanggaran dalam Pilkada dievaluasi secara tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika anda menghadapi perkara pilkada, bisa menghubungi kami :
BIIZAA Layanan Biizaa Asia
Customer Service
Offline 295 Dilihat