Berikut adalah uraian lebih terperinci tentang unsur-unsur hukum pidana terkait Pilkada berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada):
1. Pasal 187A UU Pilkada – Politik Uang (Money Politics)
Bunyi Pasal:
- Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
- Ayat (2): Setiap pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian uang atau materi lainnya dari pasangan calon dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pemberi dengan sengaja memberikan uang atau barang dengan niat agar pemilih memilih pasangan calon tertentu. Pemilih juga secara sadar dan sengaja menerima pemberian tersebut.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan:
- Pemberian uang atau barang oleh pelaku kepada pemilih.
- Penerimaan uang atau barang oleh pemilih.
- Tujuan: Tindakan pemberian tersebut harus memiliki tujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dalam Pilkada.
- Perbuatan:
Sanksi:
- Penjara 36 bulan sampai 72 bulan, dan/atau denda Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000.
2. Pasal 187B UU Pilkada – Pemalsuan Surat Suara
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan surat suara dalam Pilkada dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku mengetahui dan dengan sengaja memalsukan surat suara.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Melakukan tindakan memalsukan surat suara yang digunakan dalam proses pemungutan suara Pilkada.
- Akibat: Surat suara yang asli digantikan atau diubah menjadi palsu.
Sanksi:
- Penjara 36 bulan sampai 72 bulan, dan/atau denda Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000.
3. Pasal 187C UU Pilkada – Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi pemilih.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Pelaku menggunakan kekerasan fisik atau ancaman verbal untuk mempengaruhi atau menghalangi pemilih.
- Akibat: Pemilih menjadi terhalang dalam menggunakan hak pilihnya.
Sanksi:
- Penjara 36 bulan sampai 72 bulan, dan/atau denda Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000.
4. Pasal 178A UU Pilkada – Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja memanfaatkan fasilitas yang dilarang (fasilitas negara, pemerintah, tempat ibadah) untuk kampanye.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Menggunakan fasilitas pemerintah, negara, atau tempat ibadah untuk melakukan kegiatan kampanye yang seharusnya tidak dilakukan di tempat tersebut.
Sanksi:
- Penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.
5. Pasal 187D UU Pilkada – Pemilih yang Tidak Berhak Memilih
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang bukan pemilih yang sah tetapi menggunakan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja, meskipun tidak terdaftar atau bukan pemilih yang sah, menggunakan hak pilihnya.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Melakukan tindakan memberikan suara dalam Pilkada, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.
Sanksi:
- Penjara 12 bulan sampai 36 bulan, dan/atau denda Rp12.000.000 sampai Rp36.000.000.
6. Pasal 178 UU Pilkada – Netralitas ASN
Bunyi Pasal:
- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: ASN dengan sengaja, meskipun dilarang, terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: ASN mengikuti, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan kampanye secara langsung atau tidak langsung.
Sanksi:
- Penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
7. Pasal 178B UU Pilkada – Menghalangi Pelaksanaan Pilkada
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi penyelenggaraan Pilkada dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan yang bertujuan untuk menghalangi pelaksanaan Pilkada.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Tindakan yang menyebabkan Pilkada terhalang, seperti intimidasi terhadap penyelenggara atau sabotase.
Sanksi:
- Penjara paling singkat 12 bulan sampai 24 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp12.000.000 sampai Rp24.000.000.
8. Pasal 188 UU Pilkada – Pelanggaran Aturan Kampanye
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang melanggar aturan kampanye, seperti melakukan fitnah, penghinaan, atau menyebarkan kebencian kepada pasangan calon lain dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku secara sadar melanggar aturan kampanye, misalnya dengan menyebarkan fitnah atau menghina pasangan calon lain.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Melakukan tindakan fitnah, penghinaan, atau penyebaran kebencian yang dilarang oleh peraturan kampanye.
Sanksi:
- Penjara paling lama 18 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp18.000.000.
9. Pasal 175 UU Pilkada – Penghalangan Hak Pilih
Bunyi Pasal:
- Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara.
Unsur-Unsur Pidana:
- Unsur Subjektif:
- Kesengajaan: Pelaku dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi seseorang dalam menggunakan hak pilihnya.
- Unsur Objektif:
- Perbuatan: Penggunaan kekerasan fisik atau ancaman yang menyebabkan seseorang terhalang dalam menggunakan hak pilihnya.
Sanksi:
- Penjara paling lama 5 tahun.
Dalam uraian di atas, dapat dilihat bahwa tiap pasal yang mengatur tindak pidana Pilkada memiliki unsur subjektif (kesengajaan pelaku) dan unsur objektif (tindakan atau perbuatan yang nyata). Masing-masing tindak pidana ini berhubungan dengan berbagai tindakan yang dilarang selama penyelenggaraan Pilkada, seperti politik uang, pemalsuan surat suara, intimidasi, dan pelanggaran aturan kampanye.
Terkait bagaimana cara membuat laporan dan bagaimana melaporkan tindak pidana pemilu kepala daerah, bisa menghubungi kami :