Pristisia Law Firm mengembangkan LDD System (Legal Due Diligence System) sebagai inovasi dalam bidang teknologi hukum (LegalTech) yang berfungsi untuk melakukan Uji Tuntas Kepatuhan Hukum (Legal Compliance Due Diligence) secara digital, sistematis, dan terukur.

Sistem ini dirancang untuk membantu perusahaan, BUMD, lembaga pemerintah, maupun pelaku usaha dalam memastikan seluruh kegiatan, dokumen, dan perjanjian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan LDD System, proses audit hukum yang biasanya rumit, memakan waktu, dan rawan kesalahan kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Konsep dan Fungsi LDD System

LDD System bekerja dengan pendekatan checklist interaktif dan algoritma penilaian kepatuhan hukum. Setiap aspek hukum diuji berdasarkan:

  • Dasar hukum dan peraturan yang relevan

  • Kewajiban atau ketentuan yang harus dipenuhi

  • Kondisi aktual (Ya/Tidak/Tidak Berlaku)

  • Bukti atau opini hukum

  • Rekomendasi dan tindak lanjut

Hasilnya adalah persentase tingkat kepatuhan hukum yang dapat diukur secara kuantitatif, disertai daftar risiko hukum dan rencana perbaikan (compliance action plan).

Sistem ini juga memungkinkan pengguna melampirkan bukti digital seperti file, link, atau catatan hukum untuk setiap poin penilaian, sehingga seluruh proses terdokumentasi dengan baik dan dapat diaudit ulang.

Manfaat Penggunaan LDD System

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya
    Proses uji tuntas yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari dapat diselesaikan hanya dalam hitungan jam melalui sistem digital otomatis.

  2. Akurasi dan Konsistensi Hukum
    LDD System menggunakan logika hukum yang terstandardisasi, sehingga hasil audit lebih objektif dan bebas dari bias subjektif.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Semua hasil uji kepatuhan terekam secara digital dan dapat dijadikan dasar untuk pelaporan hukum, audit internal, maupun pertanggungjawaban manajemen.

  4. Kemudahan Integrasi
    Sistem ini dapat disesuaikan dengan peraturan sektoral seperti:

    • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

    • UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

    • PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

    • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Bagian dari Ekosistem Pristisia App

LDD System merupakan bagian dari Pristisia App / CRM Legal, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Pristisia Law Firm untuk mendukung modernisasi layanan hukum.
Dalam ekosistem ini, LDD System terhubung dengan modul:

  • Uji Kepatuhan Perjanjian

  • Uji Kepatuhan BUMD & BPR

  • Uji Kepatuhan Bidang Sosial & Kesehatan

  • Audit Kepatuhan ASN dan Pemerintahan Desa

  • Legal Risk Assessment & Compliance Dashboard

Semua modul tersebut bekerja secara terintegrasi untuk memudahkan advokat, klien, dan lembaga publik dalam mengelola kepatuhan hukum secara menyeluruh.

Transformasi Hukum Menuju Era Digital

Melalui LDD System, Pristisia Law Firm menegaskan komitmennya sebagai pionir dalam transformasi digital bidang hukum di Indonesia.
Sistem ini tidak hanya mempercepat proses kerja hukum, tetapi juga menciptakan standar baru dalam penilaian kepatuhan hukum yang lebih efisien, transparan, dan berbasis data.

Pristisia Law Firm percaya bahwa penerapan teknologi dalam dunia hukum bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan praktik hukum yang modern, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. ( Supriadi Asia )

62 Dilihat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami