Pembagian waris dalam Islam merupakan kewajiban suci yang menuntut kejelasan, keadilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariat. Proses ini tidak hanya menyangkut aspek harta benda, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak ahli waris dan menjaga keharmonisan keluarga. Untuk memastikan pembagian berjalan lancar dan sesuai hukum Islam, diperlukan persiapan matang, baik dari sisi administratif maupun substansi syar’i.

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Pembagian Waris Islam

  1. Identifikasi Ahli Waris

    • Menentukan siapa saja yang berhak (faroid dan ‘asabah) berdasarkan hubungan darah dan hubungan mahram.

    • Mengumpulkan data lengkap: nama, hubungan kekerabatan, status, dan jumlah masing-masing.

  2. Inventarisasi Harta Warisan

    • Daftar jenis harta: uang tunai, properti (tanah, rumah), kendaraan, investasi, perhiasan, dan aset digital.

    • Tuliskan kondisi dan letak fisik setiap aset.

  3. Valuasi Aset

    • Menilai harga pasar terkini untuk properti dan kendaraan.

    • Mengonversi nilai aset non-likuid (misal, barang antik atau perhiasan) ke nilai uang.

  4. Rekonsiliasi Utang dan Kewajiban

    • Daftar utang tertunggak, pinjaman, dan biaya akhir hidup (biaya rumah sakit, pemakaman).

    • Bayar atau alokasikan dana untuk pelunasan utang sebelum pembagian warisan.

  5. Dokumen dan Legalitas

    • Surat keterangan kematian, akta kematian, dan KTP pewaris.

    • Sertifikat tanah, BPKB, polis asuransi, rekening bank, dan dokumen investasi.

  6. Surat Wasiat (Jika Ada)

    • Periksa wasiat pewaris yang tidak melebihi sepertiga harta.

    • Pastikan wasiat telah dipenuhi sebelum distribusi faroid.

  7. Penunjukan Pelaksana Wasiat atau Eksekutor

    • Tunjuk seorang eksekutor (orang tepercaya atau lembaga wakaf) untuk mengelola pelaksanaan waris dan wasiat.

    • Sertakan surat kuasa atau penetapan pengadilan jika diperlukan.

  8. Konsultasi dengan Ahli Fiqih atau Pengadilan Agama

    • Memastikan perhitungan sesuai dengan kaidah faraid.

    • Mendapatkan penetapan atau fatwa resmi sebagai pedoman pembagian.

  9. Rapat Keluarga atau Musyawarah Ahli Waris

    • Saling menyepakati proporsi dan mekanisme pembagian.

    • Mencatat hasil kesepakatan secara tertulis, ditandatangani oleh semua pihak.

  10. Pencatatan dan Dokumentasi Akhir

    • Buat akta pembagian waris atau risalah musyawarah.

    • Arsipkan seluruh dokumen legal dan kesepakatan untuk keperluan audit atau sengketa di masa mendatang.

BACA JUGA..  Uji Kepatuhan Hukum Sebagai Kunci Utama Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Bisnis

Dengan langkah-langkah di atas, pembagian waris Islam dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan syariah. Semoga bermanfaat dalam memandu proses waris di keluarga Anda.

PRODUK TEMPLATE

  1. Template Data Ahli Waris
  2. Template Data Inventarisasi Harta Waris
  3. Template Data Dokumen Harta Waris
  4. Template Notulen Rapat Keluarga Pembagian Waris
  5. Template Kesepakatan Keluarga Pembagian Waris.
574 Dilihat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami