Seorang advokat berperan penting dalam membantu klien menyelesaikan perkara perceraian, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak secara hukum. Berikut penjelasan peran advokat dalam masing-masing aspek:

1. Perceraian

Advokat membantu klien dalam:

  • Konsultasi hukum: Menjelaskan hak dan kewajiban suami istri menurut hukum (UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata).

  • Mempersiapkan gugatan/permohonan cerai: Menyusun dokumen hukum seperti surat gugatan cerai (untuk yang menikah di KUA/PA) atau permohonan cerai (untuk yang menikah secara Katolik atau di luar KUA/Pengadilan Negeri).

  • Melakukan mediasi: Mendampingi dalam proses mediasi wajib di pengadilan untuk mencari penyelesaian damai.

  • Mewakili di persidangan: Menghadiri persidangan mewakili klien, menghadirkan saksi, dan menyampaikan argumentasi hukum.

2. Pembagian Harta Bersama (Harta Gono Gini)

Advokat berperan dalam:

  • Inventarisasi dan analisis harta bersama: Membantu memisahkan mana harta bersama dan mana harta bawaan masing-masing pihak.

  • Negosiasi penyelesaian damai: Mendorong penyelesaian kekeluargaan atau kesepakatan bersama, misalnya dengan membuat akta kesepakatan pembagian harta di hadapan notaris.

  • Mengajukan gugatan pembagian harta: Bila tak tercapai kesepakatan, advokat dapat mengajukan gugatan pembagian harta di pengadilan yang berwenang.

  • Eksekusi putusan: Membantu mengeksekusi putusan jika salah satu pihak tidak kooperatif.

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Peran advokat mencakup:

  • Memberi pertimbangan hukum terbaik bagi anak: Advokat membantu merumuskan strategi untuk mendapatkan hak asuh dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak.

  • Membuktikan kelayakan pengasuhan: Menyusun alat bukti dan saksi bahwa klien lebih layak mengasuh anak (aspek moral, ekonomi, psikologis, dan pendidikan).

  • Menjaga akses kunjungan: Jika hak asuh tidak di tangan klien, advokat membantu menjamin hak kunjungan tetap diberikan.

  • Perubahan hak asuh: Mengajukan gugatan perubahan hak asuh bila ada perubahan kondisi (misalnya, penelantaran atau kekerasan oleh pihak pengasuh sebelumnya).

Nilai Tambah Jasa Advokat

  • Menghindari kesalahan prosedural.

  • Mempercepat proses hukum.

  • Melindungi hak-hak klien secara maksimal.

  • Menghindari konflik berkepanjangan.

 
Dibaca: 90 kali

Bagikan artikel ini

Dilihat: 72 kaliDibagikan: 35 kali

Catatan: hitungan “dibagikan” adalah jumlah klik pada tombol share (bukan konfirmasi dari platform sosial).

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami