Tantangan Pemerintah Daerah Dalam Harnonisasi Terhadap UU Cipta Kerja Dan Peraturan Pelaksananya

Harmonisasi peraturan daerah (Perda) dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan pemerintah (PP) terkait merupakan tugas yang kompleks dan menantang bagi pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi:

  1. Kompleksitas Hukum dan Regulasi: UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagat yang mengubah berbagai peraturan di banyak sektor. Pemerintah daerah harus menyesuaikan Perda dengan undang-undang dan PP yang memiliki cakupan luas dan beragam. Ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang perubahan regulasi di berbagai sektor.
  2. Kurangnya Kapasitas dan Sumber Daya: Banyak pemerintah daerah mungkin tidak memiliki kapasitas hukum atau sumber daya yang memadai untuk melakukan harmonisasi secara efektif. Kurangnya tenaga ahli hukum yang memahami UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya dapat menjadi hambatan besar.
  3. Koordinasi Antar Instansi: Harmonisasi membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan interpretasi dan kurangnya komunikasi yang efektif antara instansi dapat menyebabkan kebingungan dan penundaan.
  4. Perbedaan Kepentingan Lokal: UU Cipta Kerja dirancang dengan tujuan nasional, namun setiap daerah memiliki kepentingan dan kondisi lokal yang berbeda. Menerapkan kebijakan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan lokal merupakan tantangan besar, karena bisa terjadi benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal.
  5. Resistensi dari Pemangku Kepentingan Lokal: Beberapa pemangku kepentingan lokal mungkin menolak perubahan yang diakibatkan oleh harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, terutama jika mereka merasa bahwa peraturan baru tersebut tidak menguntungkan mereka atau bertentangan dengan kepentingan lokal.
  6. Waktu dan Biaya: Proses harmonisasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah daerah harus melakukan kajian, konsultasi publik, dan mungkin merevisi banyak Perda yang ada, yang semuanya memerlukan anggaran dan waktu yang cukup.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Setelah harmonisasi dilakukan, tantangan berikutnya adalah memantau dan mengevaluasi efektivitas Perda yang telah diharmonisasi. Ini penting untuk memastikan bahwa Perda tersebut benar-benar selaras dengan UU Cipta Kerja dan PP yang terkait, serta sesuai dengan kebutuhan lokal.

Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi yang matang, termasuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, peningkatan koordinasi antar instansi, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam proses harmonisasi.

Berikut adalah tabel yang telah dilengkapi dengan nomor urut dan pasal dari UU Cipta Kerja serta PP terkait:

No.BidangPeraturan Daerah yang Harus DibuatDasar Hukum
1Penataan RuangPerda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)UU Cipta Kerja Pasal 14; PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 7
2Lingkungan HidupPerda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU Cipta Kerja Pasal 24; PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4
3Perizinan BerusahaPerda tentang Perizinan Berusaha DaerahUU Cipta Kerja Pasal 1 angka 7; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10
4Tenaga KerjaPerda tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga KerjaUU Cipta Kerja Pasal 81; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 4
5Penyediaan PerumahanPerda tentang Perumahan dan Kawasan PermukimanUU Cipta Kerja Pasal 50; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 2
6PertanahanPerda tentang Penetapan, Penggunaan, dan Pemanfaatan TanahUU Cipta Kerja Pasal 121; PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 5
7Pengadaan TanahPerda tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan UmumUU Cipta Kerja Pasal 123; PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 8
8Pelindungan UMKMPerda tentang Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)UU Cipta Kerja Pasal 89; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 12
9PendidikanPerda tentang Pendidikan dan Pelatihan KerjaUU Cipta Kerja Pasal 70; PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 3
10KetenagalistrikanPerda tentang Ketenagalistrikan DaerahUU Cipta Kerja Pasal 109; PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Ketenagalistrikan Pasal 7
11PertanianPerda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniUU Cipta Kerja Pasal 101; PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal 5
12PariwisataPerda tentang Pengembangan Pariwisata DaerahUU Cipta Kerja Pasal 101; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Pasal 6
13Penanaman ModalPerda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman ModalUU Cipta Kerja Pasal 77; PP No. 10 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Investasi di Daerah Pasal 3
14KesehatanPerda tentang Pelayanan Kesehatan MasyarakatUU Cipta Kerja Pasal 47; PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan Pasal 4

Tabel ini memberikan gambaran tentang Perda yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Perda yang dibuat atau direvisi sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam UU dan PP yang berlaku.

Bagikan Manfaat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami