Harmonisasi peraturan daerah (Perda) dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan pemerintah (PP) terkait merupakan tugas yang kompleks dan menantang bagi pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi:
- Kompleksitas Hukum dan Regulasi: UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagat yang mengubah berbagai peraturan di banyak sektor. Pemerintah daerah harus menyesuaikan Perda dengan undang-undang dan PP yang memiliki cakupan luas dan beragam. Ini memerlukan pemahaman yang mendalam tentang perubahan regulasi di berbagai sektor.
- Kurangnya Kapasitas dan Sumber Daya: Banyak pemerintah daerah mungkin tidak memiliki kapasitas hukum atau sumber daya yang memadai untuk melakukan harmonisasi secara efektif. Kurangnya tenaga ahli hukum yang memahami UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya dapat menjadi hambatan besar.
- Koordinasi Antar Instansi: Harmonisasi membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan interpretasi dan kurangnya komunikasi yang efektif antara instansi dapat menyebabkan kebingungan dan penundaan.
- Perbedaan Kepentingan Lokal: UU Cipta Kerja dirancang dengan tujuan nasional, namun setiap daerah memiliki kepentingan dan kondisi lokal yang berbeda. Menerapkan kebijakan nasional tanpa mengabaikan kebutuhan lokal merupakan tantangan besar, karena bisa terjadi benturan antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal.
- Resistensi dari Pemangku Kepentingan Lokal: Beberapa pemangku kepentingan lokal mungkin menolak perubahan yang diakibatkan oleh harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, terutama jika mereka merasa bahwa peraturan baru tersebut tidak menguntungkan mereka atau bertentangan dengan kepentingan lokal.
- Waktu dan Biaya: Proses harmonisasi memerlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah daerah harus melakukan kajian, konsultasi publik, dan mungkin merevisi banyak Perda yang ada, yang semuanya memerlukan anggaran dan waktu yang cukup.
- Monitoring dan Evaluasi: Setelah harmonisasi dilakukan, tantangan berikutnya adalah memantau dan mengevaluasi efektivitas Perda yang telah diharmonisasi. Ini penting untuk memastikan bahwa Perda tersebut benar-benar selaras dengan UU Cipta Kerja dan PP yang terkait, serta sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan strategi yang matang, termasuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, peningkatan koordinasi antar instansi, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lokal dalam proses harmonisasi.
Berikut adalah tabel yang telah dilengkapi dengan nomor urut dan pasal dari UU Cipta Kerja serta PP terkait:
No. | Bidang | Peraturan Daerah yang Harus Dibuat | Dasar Hukum |
---|---|---|---|
1 | Penataan Ruang | Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) | UU Cipta Kerja Pasal 14; PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 7 |
2 | Lingkungan Hidup | Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | UU Cipta Kerja Pasal 24; PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 |
3 | Perizinan Berusaha | Perda tentang Perizinan Berusaha Daerah | UU Cipta Kerja Pasal 1 angka 7; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 |
4 | Tenaga Kerja | Perda tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja | UU Cipta Kerja Pasal 81; PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 4 |
5 | Penyediaan Perumahan | Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman | UU Cipta Kerja Pasal 50; PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 2 |
6 | Pertanahan | Perda tentang Penetapan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah | UU Cipta Kerja Pasal 121; PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 5 |
7 | Pengadaan Tanah | Perda tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum | UU Cipta Kerja Pasal 123; PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 8 |
8 | Pelindungan UMKM | Perda tentang Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) | UU Cipta Kerja Pasal 89; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 12 |
9 | Pendidikan | Perda tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja | UU Cipta Kerja Pasal 70; PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 3 |
10 | Ketenagalistrikan | Perda tentang Ketenagalistrikan Daerah | UU Cipta Kerja Pasal 109; PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Ketenagalistrikan Pasal 7 |
11 | Pertanian | Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani | UU Cipta Kerja Pasal 101; PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal 5 |
12 | Pariwisata | Perda tentang Pengembangan Pariwisata Daerah | UU Cipta Kerja Pasal 101; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Pasal 6 |
13 | Penanaman Modal | Perda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal | UU Cipta Kerja Pasal 77; PP No. 10 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Investasi di Daerah Pasal 3 |
14 | Kesehatan | Perda tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat | UU Cipta Kerja Pasal 47; PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan Pasal 4 |
Tabel ini memberikan gambaran tentang Perda yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP terkait. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Perda yang dibuat atau direvisi sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam UU dan PP yang berlaku.