Proses penyusunan anggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan dalam pengadaan tanah telah dipersiapkan secara memadai, sesuai dengan kebutuhan proyek, dan memenuhi prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak. Penyusunan anggaran ini mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Berikut adalah tahapan proses penyusunan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum:
1. Identifikasi Komponen Biaya
- Langkah awal adalah mengidentifikasi komponen biaya yang diperlukan dalam pengadaan tanah. Biaya-biaya ini mencakup:
- Biaya ganti kerugian untuk tanah, bangunan, tanaman, dan objek lain yang berada di atas tanah.
- Biaya operasional dan administrasi yang meliputi biaya sosialisasi, konsultasi publik, pengukuran tanah, dan notaris.
- Biaya penilaian tanah yang dilakukan oleh penilai independen.
- Biaya mitigasi dampak sosial ekonomi, jika ada relokasi atau kompensasi bagi masyarakat terdampak.
2. Inventarisasi Tanah dan Objek Pengadaan
- Pemerintah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang akan diambil untuk kepentingan umum. Proses ini melibatkan pengukuran luas tanah, penilaian bangunan, tanaman, atau benda lain yang ada di atas tanah.
- Inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh komponen yang berpotensi terdampak sudah terdata dengan akurat, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perhitungan anggaran.
3. Penilaian Harga Tanah oleh Appraisal Independen
- Pemerintah atau instansi terkait menunjuk penilai independen untuk menilai harga tanah dan komponen lain yang akan diambil alih. Penilai independen akan melakukan penilaian harga tanah sesuai dengan kondisi pasar dan nilai wajar.
- Hasil penilaian ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik tanah.
- Appraisal ini menjamin keadilan bagi pemilik tanah sehingga kompensasi yang diberikan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku.
4. Penghitungan Total Biaya Ganti Rugi
- Berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian tanah, pemerintah menyusun total biaya ganti rugi yang mencakup seluruh komponen yang telah diidentifikasi.
- Penghitungan ini dilakukan dengan menambahkan biaya tanah, bangunan, tanaman, dan objek lain yang ada di atas tanah untuk mendapatkan total anggaran ganti rugi.
5. Penghitungan Biaya Operasional dan Administrasi
- Selain biaya ganti rugi, pemerintah perlu menghitung biaya operasional dan administrasi yang timbul selama proses pengadaan tanah.
- Biaya operasional ini meliputi biaya pengukuran, pendaftaran tanah, biaya notaris, dan biaya konsultasi publik. Semua biaya ini disertakan dalam anggaran pengadaan tanah.
6. Perencanaan Anggaran Mitigasi Sosial
- Jika ada masyarakat yang harus direlokasi atau terdampak secara signifikan, pemerintah perlu menyediakan anggaran untuk mitigasi dampak sosial.
- Anggaran ini dapat mencakup biaya relokasi, penyediaan tempat tinggal baru, bantuan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian, atau program pendampingan untuk beradaptasi di lokasi baru.
7. Penyusunan Anggaran Secara Keseluruhan
- Setelah semua komponen biaya dihitung, pemerintah menyusun anggaran keseluruhan yang mencakup biaya ganti rugi, operasional, administrasi, dan mitigasi sosial.
- Anggaran ini disusun dalam bentuk dokumen resmi yang akan diajukan untuk proses penganggaran lebih lanjut.
8. Pengajuan Anggaran untuk Persetujuan
- Anggaran yang telah disusun diajukan kepada kementerian atau instansi terkait untuk mendapat persetujuan dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Persetujuan ini melibatkan pengawasan dari badan legislatif terkait, yang akan menilai kelayakan anggaran dan memastikan transparansi dalam alokasi dana.
9. Revisi Anggaran Jika Diperlukan
- Jika ada perubahan dalam rencana proyek atau jumlah lahan yang akan diambil, pemerintah dapat melakukan revisi anggaran.
- Revisi ini dilakukan dengan dasar evaluasi yang komprehensif, terutama jika ada tambahan biaya atau penyesuaian dalam proses pengadaan.
10. Alokasi dan Pengawasan Anggaran
- Setelah anggaran disetujui, dana tersebut dialokasikan dan dicairkan sesuai kebutuhan. Pemerintah memastikan bahwa anggaran ini digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
- Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan seluruh anggaran dipergunakan sesuai rencana.
Aspek Penting dalam Penyusunan Anggaran Pengadaan Tanah
- Keadilan dalam Penilaian Ganti Rugi: Penilaian ganti rugi oleh penilai independen memastikan keadilan bagi pemilik tanah dan masyarakat terdampak.
- Transparansi Penganggaran: Proses penyusunan dan alokasi anggaran harus transparan untuk mencegah potensi konflik dan penyalahgunaan dana.
- Mitigasi Dampak Sosial: Perhatian khusus diberikan pada penyediaan anggaran mitigasi bagi masyarakat yang terdampak signifikan, termasuk biaya relokasi atau program bantuan.
Proses penyusunan anggaran yang teliti dan transparan memastikan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terdampak.