Workshop ini dirancang secara khusus untuk membantu pemerintah daerah, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dengan berlandaskan pada Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2024, Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Permendag Nomor 18 Tahun 2022, Permendag Nomor 2 Tahun 2019, serta PP Nomor 5 Tahun 2021, workshop ini memberikan pendekatan komprehensif, praktis, dan kontekstual terhadap perancangan kebijakan daerah berbasis kebutuhan lokal dan kerangka hukum nasional.
Tujuan Workshop:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang norma dan prinsip pengaturan pusat belanja dan toko swalayan di daerah.
Mengembangkan keterampilan teknis dalam merancang substansi pengaturan seperti zonasi, kuota, sistem perizinan, kemitraan, waralaba, hingga pengawasan.
Menyusun draft Peraturan Bupati yang responsif terhadap dinamika sosial ekonomi lokal, serta sinkron dengan kebijakan pusat.
Materi Pokok yang Dibahas:
Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Klasifikasi dan Jenis Usaha Ritel Modern
Zonasi Lokasi Pendirian (mengacu RTRW/RDTR)
Penetapan Kuota Toko Swalayan per Kecamatan
Jarak Minimal antar Swalayan dan Pasar Rakyat
Pengaturan Produk Dagang dan Larangan Barang Tertentu
Penguatan Kemitraan dengan UMKM dan Waralaba Lokal
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS
Ketentuan Pelaporan dan Pengawasan Usaha
Penerapan Sanksi Administratif dan Mekanisme Penertiban
Keunggulan Workshop:
Menggunakan data dan praktik sebagai studi kasus.
Difasilitasi oleh tenaga ahli bidang kebijakan publik dan advokat / konsultan hukum.
Dilengkapi dengan template draft perbup, lampiran, dan instrumen pengawasan.
Mengintegrasikan prinsip kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan lokal.
Hasil yang Diharapkan:
Peserta akan mampu menyusun draft Peraturan Bupati yang operasional, implementatif, dan memenuhi ketentuan normatif dalam Perda dan regulasi teknis nasional. Draft ini dapat langsung digunakan sebagai bahan pembahasan lintas sektoral di daerah untuk kemudian diajukan sebagai produk hukum daerah.
Sasaran Peserta:
Kepala Dinas Perdagangan, Perizinan, dan Sekretariat Daerah
Bagian Hukum Sekretariat Daerah
DPRD dan Tenaga Ahli Legislasi
Akademisi dan Konsultan Hukum Pemerintahan
TP2D dan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah.







