Layanan Uji Kepatuhan Hukum Pertambangan terhadap PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan program audit hukum komprehensif yang disusun untuk membantu pengusaha tambang menilai sejauh mana kegiatan operasional mereka telah memenuhi ketentuan peraturan pemerintah terbaru di sektor pertambangan.
PP 96/2021 mengatur secara detail tahapan kegiatan usaha pertambangan — mulai dari perizinan berusaha, pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, hingga pengawasan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang. Dalam praktiknya, banyak perusahaan tambang menghadapi tantangan dalam memastikan seluruh aspek administratif, teknis, dan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
Melalui pendekatan Legal Due Diligence dan Compliance Assessment, tim Biizaa menelusuri kepatuhan perusahaan pada setiap ketentuan kunci PP 96/2021, termasuk:
Perizinan Berusaha (IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin turunan lainnya);
Kepatuhan terhadap kewajiban keuangan negara, seperti royalti, pajak, dan kontribusi pembangunan daerah;
Aspek lingkungan hidup dan reklamasi/pascatambang;
Pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3);
Pelaporan dan transparansi data pertambangan kepada instansi pemerintah.
Setiap pemeriksaan menghasilkan tabel kepatuhan hukum dan peta risiko (risk map) yang menunjukkan area patuh, cukup patuh, dan belum patuh. Biizaa kemudian memberikan rekomendasi tindakan korektif (legal action plan) untuk memastikan semua kelemahan dapat diperbaiki secara tepat waktu dan sesuai prosedur hukum.
Melalui layanan ini, perusahaan tambang akan memperoleh:
Kepastian hukum atas keabsahan kegiatan usaha pertambangan;
Pencegahan risiko hukum, sanksi, atau pencabutan izin;
Peningkatan tata kelola dan kepercayaan investor;
Dukungan kepatuhan berkelanjutan (continuous legal compliance) terhadap perubahan regulasi.
Dengan dukungan tim hukum dan analis kepatuhan berpengalaman, Biizaa Law & Compliance System menjadi mitra strategis bagi pengusaha tambang dalam membangun operasi yang patuh, transparan, dan berkelanjutan, sesuai arah kebijakan pertambangan nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi.






