Layanan ini dirancang untuk membantu pengusaha tambang memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.
Melalui metode audit kepatuhan hukum (Legal Compliance Audit), tim Biizaa menganalisis seluruh aspek hukum perusahaan tambang — mulai dari izin usaha, reklamasi, lingkungan, pengelolaan keselamatan kerja, hingga kewajiban terhadap pemerintah daerah dan pusat. Setiap aspek diuji terhadap norma hukum, persyaratan administratif, dan tanggung jawab korporasi untuk menilai sejauh mana tingkat kepatuhan telah tercapai.
Hasilnya disajikan dalam bentuk peta risiko hukum (legal risk mapping) yang mengidentifikasi potensi pelanggaran, kelemahan prosedural, dan area yang memerlukan perbaikan segera. Laporan dilengkapi dengan rekomendasi tindak lanjut dan strategi mitigasi risiko, sehingga pengusaha tambang dapat menyesuaikan kebijakan internal, SOP, maupun perizinan secara tepat waktu.
Layanan ini sangat penting bagi perusahaan tambang yang ingin:
Menghindari sanksi administratif, pidana, atau pencabutan izin.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas kegiatan tambang.
Membangun tata kelola pertambangan yang berkelanjutan (good mining practice).
Menunjukkan kepatuhan kepada investor, regulator, dan publik.
Dengan pendekatan hukum yang sistematis dan berbasis regulasi terkini, Biizaa Law & Compliance System memastikan pengusaha tambang tidak hanya patuh di atas kertas, tetapi juga terlindungi secara menyeluruh dari risiko hukum di lapangan.










