Dilihat: 250

,

Template Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama

Rp 25.000

Template Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama ini merupakan dokumen legal siap pakai yang dirancang untuk membantu pasangan yang telah bercerai dalam menyusun kesepakatan pembagian harta bersama secara sah dan tertib. Template ini memuat struktur lengkap mulai dari identitas para pihak, daftar harta bersama, ketentuan pembagian, hingga klausul pelepasan hak. Dokumen ini sangat berguna untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Disusun dalam format Word (.docx) yang mudah disesuaikan, template ini cocok digunakan oleh individu, advokat, atau notaris sebagai acuan penyelesaian pasca perceraian.

Kategori: ,

Dokumen ini merupakan template legal siap pakai yang dirancang untuk memfasilitasi kesepakatan antara dua pihak yang telah bercerai dalam hal pembagian harta bersama secara sah dan damai. Template ini dibuat berdasarkan praktik hukum perdata dan peradilan agama di Indonesia, serta disusun dengan struktur formal yang dapat digunakan langsung oleh para pihak ataupun dengan pendampingan notaris/advokat.

Fitur Utama:

  • Format akta kesepakatan resmi yang mencantumkan identitas para pihak

  • Rincian objek harta bersama: jenis harta, lokasi/identitas, nilai taksiran, dan status kepemilikan

  • Ketentuan pembagian yang jelas dan terstruktur

  • Klausul pelepasan hak dan pernyataan tanpa tuntutan lanjutan

  • Ketentuan biaya dan pelaksanaan administratif (seperti balik nama, penjualan aset, dll.)

  • Ruang tanda tangan lengkap untuk para pihak dan saksi

Manfaat Penggunaan:

  • Menghindari konflik dan sengketa lanjutan terkait harta bersama

  • Mendokumentasikan kesepakatan secara tertulis dan dapat dijadikan bukti hukum

  • Mempermudah proses administrasi pasca perceraian seperti balik nama sertifikat, pemisahan rekening, dan kepemilikan aset

  • Dapat digunakan untuk konsultasi hukum lanjutan atau pengesahan notaris bila diperlukan

Siapa yang Membutuhkan Template Ini:

  • Pasangan yang telah bercerai dan ingin membagi harta bersama secara musyawarah

  • Advokat atau konsultan hukum keluarga yang mendampingi klien dalam penyelesaian pasca-cerai

  • Notaris sebagai acuan awal untuk pembuatan akta otentik

Format:
Dokumen dalam format .docx (Microsoft Word) yang mudah disunting sesuai kebutuhan masing-masing pihak.

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami