Produk ini adalah perancangan Surat Keputusan (SK) Direksi yang berisi Kebijakan Umum Kredit untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Produk ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap dalam merumuskan kebijakan kredit yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik di industri perbankan.
Fitur Utama:
- Pendahuluan dan Tujuan:
- Menjelaskan tujuan kebijakan kredit dalam meningkatkan efektivitas pemberian kredit dan meminimalkan risiko kredit.
- Mencakup ruang lingkup dan dasar hukum kebijakan yang sesuai dengan UU dan peraturan OJK.
- Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit:
- Menekankan pada prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan manajemen risiko.
- Menjelaskan proses analisis kredit termasuk analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Conditions).
- Proses Pemberian Kredit:
- Prosedur dan mekanisme pengajuan hingga pencairan kredit.
- Prosedur penilaian agunan dan evaluasi kelayakan kredit.
- Ketentuan suku bunga, plafon kredit, serta biaya-biaya lainnya.
- Monitoring dan Pengendalian Kredit:
- Kebijakan pemantauan dan pengelolaan kredit, termasuk pemantauan kinerja kredit yang telah diberikan.
- Mekanisme pelaporan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
- Sistem dan Prosedur Persetujuan Kredit:
- Otorisasi pemberian kredit berdasarkan limit kewenangan sesuai dengan struktur organisasi BPR.
- Pengaturan kewenangan direksi, komisaris, dan manajemen terkait pengambilan keputusan kredit.
- Ketentuan Tentang Kredit Bermasalah:
- Kebijakan penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah.
- Prosedur mitigasi risiko kredit bermasalah.
- Tata Cara Pelaporan:
- Format dan mekanisme pelaporan kredit kepada otoritas pengawas (OJK) serta internal BPR.
Manfaat Produk:
- Membantu BPR dalam merumuskan kebijakan kredit yang terukur, aman, dan sesuai dengan regulasi.
- Meminimalkan risiko kredit bermasalah melalui pengaturan kebijakan yang jelas dan sistematis.
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan kredit BPR melalui prosedur yang transparan dan terstandarisasi.
Produk ini disusun untuk memenuhi kebutuhan operasional BPR yang profesional dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mendukung stabilitas keuangan dan pertumbuhan bisnis bank.