Perbedaan antara sengketa waris Islam dan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam konteks hukum di Indonesia

dapat dilihat dari beberapa aspek penting sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

  • Sengketa Waris Islam: Sengketa waris Islam diatur berdasarkan Hukum Waris Islam yang sumber utamanya berasal dari Al-Qur’an, Hadis, dan berbagai kompilasi hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Penentuan ahli waris dan pembagian warisannya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah, yang umumnya menekankan pada pembagian harta secara proporsional kepada ahli waris (misalnya 2:1 antara laki-laki dan perempuan).
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Hukum ini tidak berkaitan dengan aspek warisan, melainkan lebih kepada tindakan yang melanggar hak orang lain atau undang-undang yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil.

2. Subjek dan Objek Sengketa:

  • Sengketa Waris Islam: Subjek dalam sengketa waris adalah para ahli waris, yakni orang-orang yang berhak atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia. Objek sengketanya adalah harta warisan yang harus dibagi sesuai hukum waris Islam.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Subjek dalam PMH bisa siapa saja yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, baik perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Objek sengketa dalam PMH lebih luas, yaitu kerugian yang diderita oleh korban akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

3. Prosedur Penyelesaian:

  • Sengketa Waris Islam: Penyelesaian sengketa waris Islam biasanya dilakukan di Pengadilan Agama, yang memiliki kewenangan dalam memutus perkara terkait warisan bagi umat Islam di Indonesia. Prosedur pembagian warisan mengikuti kaidah-kaidah syariah.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Penyelesaian sengketa PMH biasanya dilakukan di Pengadilan Negeri, yang berwenang memutus perkara perdata termasuk tuntutan atas perbuatan melawan hukum. Prosesnya melibatkan pembuktian bahwa terjadi pelanggaran hukum dan timbulnya kerugian.

4. Tujuan Penyelesaian:

  • Sengketa Waris Islam: Tujuannya adalah pembagian harta peninggalan secara adil sesuai dengan hukum Islam, di mana hak-hak masing-masing ahli waris ditentukan menurut syariat.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Tujuannya adalah mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Penggugat berupaya mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dideritanya.

5. Sifat Sengketa:

  • Sengketa Waris Islam: Sifat sengketa ini lebih bersifat personal antar anggota keluarga terkait hak waris yang belum dibagi dengan benar atau yang tidak sesuai dengan aturan agama.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PMH bisa bersifat umum, tidak terbatas pada hubungan keluarga, dan melibatkan pihak-pihak yang berkonflik karena adanya pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian.

Dengan demikian, sengketa waris Islam lebih berfokus pada pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam, sedangkan PMH adalah tindakan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian, yang prosesnya melibatkan pengadilan umum.

Jika anda memiliki permasalahan hukum terkait waris atau perbuatan melawan hukum, bisa dikonsultasikan ke kami :

Profile Image
Image Icon
BIIZAA Layanan Biizaa Asia
Customer Service
Offline

 

38 Dilihat
Bagikan Manfaat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami