Hubungan yang harmonis antara perusahaan dan desa merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan berkelanjutan. Perusahaan sebagai pelaku usaha yang memiliki sumber daya dan desa sebagai komunitas dengan potensi lokal dapat bersinergi untuk menciptakan manfaat bersama. Dalam konteks ini, perusahaan dapat menjadi mitra strategis bagi desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Dasar Penerimaan Pendapatan Desa
Pendapatan desa diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperjelas melalui peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Secara umum, pendapatan desa terdiri dari tiga sumber utama:
- Pendapatan Asli Desa (PADes):
- Hasil usaha milik desa (BUMDes).
- Hasil pemanfaatan aset desa.
- Swadaya dan partisipasi masyarakat.
- Hasil kegiatan ekonomi lainnya yang sah.
- Transfer Dana Pemerintah:
- Dana Desa dari APBN.
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota.
- Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
- Pendapatan Lain-lain:
- Hibah atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pendapatan desa lainnya yang sah.
Pendapatan Yang Diperbolehkan Desa dari Perusahaan
Perusahaan dapat memberikan kontribusi kepada desa dalam bentuk yang sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas. Berikut jenis pendapatan desa yang diperbolehkan dari perusahaan:
- Hibah dan Sumbangan Tidak Mengikat:
- Bentuknya bisa berupa dana CSR (Corporate Social Responsibility), bantuan fasilitas umum, atau dana pendidikan. Hibah ini harus dilaporkan dalam APBDes untuk menjaga transparansi.
- Kerjasama dengan BUMDes:
- Perusahaan dapat menjadi mitra usaha BUMDes, misalnya dalam sektor agribisnis, perdagangan, atau pengelolaan sumber daya alam. Hasil usaha ini menjadi PADes.
- Royalti atau Retribusi:
- Dalam hal perusahaan memanfaatkan sumber daya alam desa, desa berhak mendapatkan royalti sesuai kesepakatan dan peraturan perundang undangan.
- Pemberdayaan Komunitas Lokal:
- Perusahaan dapat berinvestasi dalam pelatihan keterampilan atau pembangunan infrastruktur lokal, yang secara tidak langsung meningkatkan perekonomian desa.
Konsep Kerjasama Pembangunan
Kerjasama pembangunan antara perusahaan dan desa harus dilandasi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan saling menguntungkan. Berikut konsep kerjasama yang dapat diadopsi:
- Kemitraan Strategis (Strategic Partnership):
- Perusahaan dan desa bekerja sama untuk proyek jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan pertanian berkelanjutan, atau wisata desa.
- Pemberdayaan Komunitas (Community Empowerment):
- Perusahaan mendukung program pelatihan, pembinaan usaha mikro, atau fasilitasi teknologi untuk meningkatkan daya saing masyarakat desa.
- Pengelolaan Bersama Sumber Daya:
- Kerjasama dalam mengelola sumber daya lokal, seperti hasil hutan atau tambang, dengan melibatkan masyarakat desa dalam rantai nilai ekonomi.
- Kontribusi CSR Terarah:
- CSR perusahaan diarahkan pada pembangunan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan di desa.
- BUMDes sebagai Mitra Operasional:
- BUMDes menjadi perpanjangan tangan desa dalam mengelola proyek-proyek ekonomi bersama perusahaan.
Langkah-langkah Membangun Hubungan
- Dialog dan Konsultasi:
- Desa dan perusahaan perlu membangun komunikasi yang intensif untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan.
- Kesepakatan Bersama:
- Membuat memorandum of understanding (MoU) yang mengatur hak, kewajiban, dan manfaat masing-masing pihak.
- Transparansi dan Akuntabilitas:
- Setiap bentuk kerjasama dan pendapatan yang diterima desa harus dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.
- Monitoring dan Evaluasi:
- Melakukan evaluasi periodik terhadap pelaksanaan kerjasama untuk memastikan pencapaian tujuan bersama.
Kolaborasi perusahaan dan desa adalah peluang besar untuk mempercepat pembangunan desa dan menciptakan dampak positif yang luas. Dengan dasar regulasi yang jelas, konsep kerjasama yang strategis, dan komitmen terhadap keberlanjutan, perusahaan dan desa dapat saling memperkuat dalam mencapai pembangunan bersama yang berkeadilan dan berdaya guna.