Manajemen Risiko Hukum Tindak Pidana Korupsi Dalam Program atau Kegiatan Pemerintahan

Selama ini risiko hukum dalam tindak pidana korupsi menjadi momok yang menakutkan dalam pembangunan. Disisi lain dituntut kinerja mencapai target yang diharapkan, disisi lain risiko hukuman menjadikan momok yang menakutkan. Lalu bagaimana metode agar aman dalam menjalankan roda pemerintahan dari risiko pidana tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi, kadang bukan karena niat dari pelaku, tetapi bisa jadi karena lemahnya tata kel;ola pemerntahan yang menghasilkan program dan kegiatan yang dianggap merugikan.

Bahwa untuk menekan risiko hukum tindak pidana korupsi, maka setiap program atau kegiatan butuh memiliki dasar atau cantolan yang tepat, yaiatu :

  1. Tepat Regulasi, artinya bahwa program dan kegiatan pemerintah tersebut memiliki payung hukum agar dalam melaksanakan tidak dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
  2. Tepat keuangan, artinya mulai dari penganggaran dan belanjanya sudah tepat keuangan, baik tepat pengukuran, tepat pengakuan, tepat penyajian dalam laporan keuangan, serta tepat pengungkapan. Yang menjadi acuan adalah standart akutansi pemerintah. Jika keuangan sudah tepat, maka dapat meminimalkan kerugian negara dan menjauhkan dari risiko tindak pidana korupsi.
  3. Tepat kelembagaan atau kewenangan bagi pelaksana, hal ini penting agar menjauhkan risiko dari penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi. Sehingga pihak yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut benar benar memiliki kompetensi atau kewenangan.

Dan agar tepat dalam peraturan, keugangan dan kelembagaan tersebut perlu sebuah metode setidaknya melakukan uji kepatuhan, baik uji kepatuhan hukum, uji kepatuhan keuangan dan juga uji kepatuhan dalam kinerja pemerintahan. Oleh sebab itu maka Supriadi Asia, advokat yang memiliki perhatian terhadap mitigasi / manajemen risiko hukum terhadap tindak pidana korupsi sering memberikan materi tentang manajemen risiko hukum, diantaranya adalah manajemen risiko hukum dalam perkara pidana atau tindak pidana korupsi. ( Supriadi Asia ).

117 Dilihat
Bagikan Manfaat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami