ancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk memperkuat posisi advokat dalam proses peradilan pidana. Berikut ini adalah beberapa hak penting advokat yang diatur dalam RUU KUHAP:
1. Hak untuk Mendampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan
Pasal 31 dan Pasal 32 RUU KUHAP menegaskan bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, tersangka wajib diberitahu haknya untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan oleh advokat. Ini memperkuat prinsip “fair trial” dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
2. Hak untuk Menghadiri Pemeriksaan
Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa advokat berhak mengikuti pemeriksaan terhadap tersangka dengan melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan serta memberikan penjelasan hukum kepada kliennya. Kecuali untuk kasus tertentu seperti kejahatan terhadap keamanan negara, advokat hanya dapat melihat namun tidak mendengar pemeriksaan.
3. Hak Mengajukan Keberatan atas Intimidasi
Jika selama pemeriksaan penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan menjebak, advokat berhak untuk menyatakan keberatan (Pasal 33 ayat 2). Hal ini menjadi upaya proteksi langsung terhadap hak-hak tersangka.
4. Hak Mengajukan Keberatan atas Penahanan
Pasal 42 memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan atas penahanan kliennya kepada penyidik atau atasan penyidik. Ini merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan penahanan yang tidak proporsional.
5. Hak dalam Praperadilan
Menurut definisi dalam Pasal 1 angka 14, advokat dapat mewakili klien dalam proses praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan dan penuntutan. Ini merupakan langkah hukum penting dalam menjamin due process of law.
6. Hak untuk Menerima Salinan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara
RUU KUHAP juga menjamin bahwa advokat akan menerima salinan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan secara bersamaan dengan penyampaian ke pengadilan negeri (Pasal 71 ayat 6).
RUU KUHAP mempertegas posisi advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, dengan memperluas peran dan memastikan perlindungan terhadap hak-haknya. Ini menjadi langkah maju dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
