Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah daerah sering kali memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika lonjakan nilai jual objek pajak atau tarifnya dianggap memberatkan. Dalam situasi seperti ini, peran advokat menjadi penting sebagai penghubung antara kepentingan warga dan kebijakan pemerintah.

Langkah awal yang biasanya dilakukan advokat adalah melakukan kajian hukum mendalam. Mereka meneliti dasar hukum kenaikan PBB, mulai dari peraturan daerah hingga keputusan kepala daerah yang menjadi acuan. Proses ini mencakup pemeriksaan kesesuaian prosedur penetapan tarif dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi publik. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Setelah memahami dasar hukum dan fakta di lapangan, advokat dapat menempuh jalur advokasi non-litigasi. Pendekatan ini meliputi mediasi atau audiensi dengan DPRD dan kepala daerah, menginisiasi rapat dengar pendapat publik, atau menyampaikan petisi yang didukung data dan aspirasi warga. Melalui jalur ini, advokat berusaha membangun komunikasi yang konstruktif agar pemerintah mau meninjau ulang kebijakan atau menyesuaikan tarif PBB.

Jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, advokat dapat membawa persoalan ini dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap peraturan daerah yang dianggap melanggar hukum atau asas pemerintahan yang baik. Dalam kasus yang berdampak luas, advokat juga dapat mewakili masyarakat dalam gugatan perdata kelompok atau class action.

Selain itu, advokat dapat membantu masyarakat secara administratif dengan mendampingi proses pengajuan keberatan atau permohonan pengurangan pajak. Langkah ini membutuhkan bukti-bukti pendukung seperti surat ketetapan pajak, data perbandingan NJOP dengan wilayah lain, dan bukti pembayaran sebelumnya.

Peran advokat dalam advokasi atas kenaikan PBB bukan sekadar membela di pengadilan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terlindungi melalui jalur komunikasi, negosiasi, dan edukasi hukum. Dengan pendekatan yang strategis, advokat dapat membantu menciptakan kebijakan pajak yang adil dan seimbang antara kepentingan publik dan kebutuhan pendapatan daerah. (Advokat Supriadi Asia ).

339 Dilihat
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami