Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, Surat Keputusan Kepala Daerah (SK Kepala Daerah) memiliki posisi yang strategis sebagai salah satu bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat eksekutif daerah, yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. SK tersebut mencakup berbagai aspek kebijakan, mulai dari pengangkatan pejabat, pemberian izin, penetapan kebijakan lokal, hingga pelaksanaan program strategis daerah. Namun, permasalahan serius yang kerap muncul adalah lemahnya mekanisme kontrol terhadap legalitas dan akuntabilitas dari SK yang dikeluarkan. Hal inilah yang mendorong Advokat Supriadi Asia untuk mengembangkan alat uji tuntas kepatuhan hukum terhadap SK Kepala Daerah.
Pengembangan alat ini menjadi angin segar dalam penataan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana keputusan kepala daerah dapat diuji secara sistematis sebelum dan sesudah diterbitkan, guna memastikan bahwa produk hukum tersebut sah secara hukum, sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip administrasi negara.
Latar Belakang dan Urgensi
Sebagai praktisi hukum yang telah lama berkecimpung dalam isu-isu hukum pemerintahan, Advokat Supriadi Asia menyadari adanya celah hukum dan praktik maladministrasi yang sering kali tersembunyi dalam penerbitan SK Kepala Daerah. Banyak SK yang diterbitkan tanpa kajian hukum yang memadai, tidak melibatkan bagian hukum pemerintah daerah, atau bahkan mengabaikan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Hal ini tentu sangat merugikan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada tata kelola anggaran, pelayanan publik, dan integritas birokrasi. Tidak jarang pula SK yang cacat hukum menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berujung pada pembatalan keputusan dan kerugian negara.
Atas dasar itulah, Supriadi Asia melihat pentingnya sebuah framework atau alat bantu yang mampu secara objektif menguji kualitas hukum dari setiap SK Kepala Daerah yang akan atau telah diterbitkan.
Konsep Alat Uji Tuntas Kepatuhan Hukum
Alat uji tuntas yang dikembangkan oleh Supriadi Asia merupakan sebuah legal compliance checklist yang dirancang untuk menilai apakah suatu SK telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebagai suatu produk hukum administrasi negara.
Secara garis besar, alat ini terdiri dari beberapa dimensi utama:
1. Dimensi Formil
Uji ini menelaah aspek prosedural dari penerbitan SK, meliputi:
Kewenangan pejabat yang menerbitkan (apakah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Mekanisme konsultasi dan legal review dari bagian hukum.
Kehadiran dokumen pendukung seperti notulen, kajian hukum, naskah akademik (jika diperlukan).
Kepatuhan terhadap prosedur penyusunan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Dimensi Materiil
Meliputi substansi atau isi dari SK:
Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan lainnya.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan HAM.
Tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau diskriminasi.
3. Dimensi AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
SK diuji berdasarkan prinsip-prinsip administrasi negara, termasuk:
Asas kecermatan
Asas kepastian hukum
Asas keterbukaan
Asas proporsionalitas
Asas keadilan
4. Dimensi Risiko Hukum
Menilai potensi risiko dari SK terhadap:
Gugatan ke PTUN
Konflik horizontal di masyarakat
Pelanggaran pidana/korupsi
Risiko reputasi kepala daerah
Setiap dimensi diisi melalui kuesioner dengan penilaian kuantitatif (skor 1-5), disertai dokumentasi atau bukti pendukung. Akumulasi skor akhir akan memberikan indikator apakah SK tersebut:
Layak diterbitkan tanpa revisi (> 85%)
Layak dengan perbaikan (60-85%)
Tidak layak diterbitkan (< 60%)
Implementasi dan Manfaat
Penggunaan alat ini di beberapa pemerintah daerah secara terbatas telah menunjukkan hasil yang positif. Beberapa manfaat langsung yang diidentifikasi antara lain:
Peningkatan kualitas keputusan kepala daerah.
Pencegahan sengketa hukum dan konflik administratif.
Mendorong budaya akuntabilitas dan profesionalitas ASN.
Meminimalisir potensi kerugian negara akibat SK cacat hukum.
Sebagai alat kontrol internal dan evaluasi kinerja bagian hukum.
Selain itu, alat ini juga bisa dijadikan sebagai bagian dari mekanisme audit internal pemerintahan daerah oleh inspektorat, ataupun dalam rangka reviu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aspek legalitas kebijakan daerah.
Tantangan dan Respons
Meski inovatif, pengembangan alat ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya:
Kurangnya SDM hukum yang kompeten di daerah untuk mengoperasionalkan alat ini.
Resistensi dari kepala daerah atau pejabat struktural, yang melihat alat ini sebagai bentuk “pengawasan” yang menghambat kewenangan diskresi.
Ketiadaan regulasi khusus yang mewajibkan uji legalitas sebelum SK diterbitkan.
Untuk itu, Supriadi Asia mendorong integrasi alat ini dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau bahkan regulasi nasional oleh Kemendagri sebagai pedoman legal compliance produk hukum kepala daerah. Ia juga bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk pelatihan aparatur sipil negara agar dapat memahami cara menggunakan alat ini secara efektif.
Dampak Jangka Panjang
Jika diimplementasikan secara nasional, alat ini dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum administrasi pemerintahan daerah di Indonesia. Dampaknya antara lain:
Menurunnya jumlah gugatan atas produk hukum daerah di PTUN.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Terbentuknya sistem tata kelola berbasis hukum yang lebih kuat dan konsisten.
Terciptanya basis data nasional SK Kepala Daerah yang lolos uji legalitas.
Alat ini juga dapat dikembangkan lebih lanjut dalam bentuk sistem digital, di mana SK dapat diuji secara elektronik dan hasilnya terdokumentasi untuk keperluan audit atau review oleh pihak eksternal.
Pengembangan alat uji tuntas kepatuhan hukum oleh Advokat Supriadi Asia merupakan terobosan penting dalam sistem hukum administrasi publik di Indonesia, khususnya dalam konteks otonomi daerah. Inisiatif ini bukan hanya mencerminkan kepedulian terhadap kualitas produk hukum pemerintah daerah, tetapi juga menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang berbasis pada prinsip rule of law dan good governance.
Diperlukan dukungan regulasi, kemauan politik dari kepala daerah, serta pelatihan SDM agar alat ini dapat diadopsi secara luas dan berkelanjutan. Namun dengan visi yang kuat dan pendekatan yang sistematis, inovasi ini sangat berpotensi menjadi standar baru dalam pengawasan internal atas keputusan administratif yang dikeluarkan oleh pejabat publik di Indonesia. ( Supriadi Asia ).