Dalam praktik kredit sindikasi, peralihan debitur sering digunakan sebagai bagian dari restrukturisasi, refinancing, pengambilalihan usaha, atau penataan kembali kewajiban debitur. Namun, proses ini tidak boleh dipahami hanya sebagai pergantian nama debitur dalam dokumen kredit. Secara hukum dan prudensial, bank harus memastikan bahwa peralihan tersebut benar-benar membentuk hubungan hukum baru yang sah serta tidak menjadi sarana untuk menutupi kualitas kredit yang sebenarnya.

Secara perdata, pergantian debitur dapat dilakukan melalui novasi subjektif pasif, yaitu penggantian debitur lama dengan debitur baru. Namun, novasi tidak otomatis terjadi hanya karena telah ditandatangani akad kredit baru. Harus terdapat kehendak yang jelas dari para pihak bahwa kewajiban lama dihapus dan digantikan dengan kewajiban baru.

Dalam kredit sindikasi, persoalannya menjadi lebih kompleks karena melibatkan beberapa kreditur, facility agent, security agent, serta mekanisme persetujuan tertentu berdasarkan perjanjian sindikasi. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah perubahan debitur memerlukan persetujuan seluruh lender atau hanya berdasarkan voting tertentu.

Aspek berikutnya yang sangat penting adalah pencegahan evergreening. Risiko ini muncul apabila fasilitas baru pada dasarnya hanya digunakan untuk melunasi atau menutup fasilitas lama tanpa adanya perbaikan kemampuan pembayaran debitur secara nyata. Secara administratif kredit lama dapat terlihat selesai, tetapi secara ekonomi risiko kredit sesungguhnya tetap ada dan hanya berpindah ke debitur atau fasilitas baru.

Karena itu, debitur baru harus dinilai secara independen. Bank perlu memastikan adanya usaha dan arus kas yang memadai, repayment capacity yang jelas, underlying transaction yang nyata, serta sumber pembayaran yang bukan semata-mata berasal dari pencairan fasilitas baru.

Aspek jaminan juga tidak boleh diabaikan. Jangan sampai kreditur telah menerbitkan surat lunas, melakukan roya Hak Tanggungan, atau melepaskan jaminan lama sementara pengikatan jaminan baru belum sempurna. Kondisi tersebut justru dapat memperlemah posisi hukum seluruh kreditur sindikasi.

Untuk menghindari risiko tersebut, peralihan debitur sebaiknya dilakukan melalui tahapan yang terukur: audit kewajiban debitur lama, analisis kredit debitur baru, persetujuan para lender, penandatanganan novation atau settlement agreement, pemenuhan conditions precedent, pengikatan jaminan baru, dan baru kemudian dilakukan pelepasan debitur serta jaminan lama.

Prinsip yang perlu dijaga adalah sederhana: novasi harus menghasilkan kualitas kredit yang lebih baik, bukan sekadar memindahkan masalah dari debitur lama kepada debitur baru.

Apabila peralihan debitur hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa perbaikan substansi ekonomi, maka transaksi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum, risiko kredit, risiko kepatuhan, serta risiko tata kelola bagi bank dan seluruh anggota sindikasi.

Supriadi Asia
Advokat – Pristisia Law Firm

Dibaca: 78 kali

Bagikan artikel ini

Dilihat: 67 kaliDibagikan: 7 kali

Catatan: hitungan “dibagikan” adalah jumlah klik pada tombol share (bukan konfirmasi dari platform sosial).

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami