Dalam praktik eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan (SHT), persoalan yang paling sering menimbulkan perdebatan bukan hanya mengenai pokok hutang, melainkan juga mengenai bunga bank yang dimasukkan dalam total kewajiban debitur. Pada saat permohonan eksekusi diajukan, bank lazim mencantumkan rincian yang terdiri dari pokok hutang, bunga berjalan, bunga keterlambatan atau denda, serta biaya-biaya lainnya. Namun secara yuridis, tidak seluruh bunga yang dihitung secara administratif oleh bank otomatis dapat diakui dan dieksekusi. Pengakuan bunga harus tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, transparansi, serta proporsionalitas sebagaimana diatur dalam hukum perikatan dan hukum jaminan.
Landasan hukum utama eksekusi Hak Tanggungan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pasal 6 memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji, sedangkan Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa Sertipikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, kekuatan eksekutorial tersebut tidak berarti bank bebas menentukan jumlah tagihan secara sepihak. Nilai yang dimohonkan dalam eksekusi tetap harus dapat dibuktikan dan sah menurut hukum.
Ketentuan dalam KUH Perdata turut menjadi dasar dalam menilai keabsahan bunga. Pasal 1243 mengatur tentang ganti rugi akibat wanprestasi, sedangkan Pasal 1250 menyatakan bahwa dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian kerugian karena keterlambatan pada prinsipnya berupa bunga. Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan demikian, bunga dapat ditagihkan sepanjang memiliki dasar perjanjian yang sah dan dilaksanakan secara wajar.
Dalam praktik kredit perbankan, bunga dapat berbentuk bunga kontraktual yang diperjanjikan sejak awal, bunga berjalan yang dihitung sampai tanggal tertentu, bunga keterlambatan sebagai konsekuensi wanprestasi, serta kapitalisasi bunga yang menambahkan bunga yang belum dibayar ke dalam pokok hutang. Namun dalam konteks eksekusi SHT, bunga yang dapat diakui adalah bunga yang memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, bunga harus memiliki dasar kontraktual yang jelas, termasuk besaran dan metode perhitungannya. Kedua, bunga harus terukur dan dapat diverifikasi melalui loan statement atau rekening koran kredit. Ketiga, bunga tidak boleh melampaui nilai tanggungan yang dijamin dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Keempat, perhitungan bunga tidak boleh bertentangan dengan asas kepatutan dan itikad baik.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah kapitalisasi bunga. Kapitalisasi hanya sah apabila diatur secara tegas dalam perjanjian dan tidak dilakukan secara sepihak. Jika bunga yang belum dibayar secara otomatis ditambahkan ke pokok tanpa dasar klausul yang jelas, maka pokok hutang menjadi tidak murni dan berpotensi dipersoalkan dalam eksekusi. Dalam praktik perlawanan eksekusi, isu ini kerap menjadi dasar untuk meminta koreksi perhitungan total kewajiban.
Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan pedoman penting dalam pembatasan bunga. Dalam berbagai perkara perdata, Mahkamah Agung konsisten menerapkan bunga moratoir sebesar enam persen per tahun apabila bunga kontraktual tidak diperjanjikan secara jelas atau tidak dapat dibuktikan. Prinsip ini merujuk pada penerapan Pasal 1250 KUH Perdata dan telah menjadi praktik peradilan yang relatif mapan. Artinya, apabila dasar bunga kontraktual lemah atau tidak transparan, hakim dapat mengoreksi menjadi bunga menurut undang-undang.
Kaidah lain yang sering dirujuk berasal dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila kredit telah dinyatakan macet, maka penambahan bunga dan denda secara terus-menerus tidak dapat dibenarkan. Prinsip ini menekankan bahwa setelah suatu kredit masuk kategori macet, penambahan bunga tanpa batas akan bertentangan dengan asas kepatutan. Dalam konteks eksekusi SHT, hal ini berarti bahwa perhitungan bunga seharusnya memiliki batas waktu yang jelas atau cut-off date yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3641 K/Pdt/2001 juga sering dikaitkan dengan koreksi terhadap klausul yang tidak seimbang atau terbentuk dalam kondisi penyalahgunaan keadaan. Dalam konteks bunga, apabila suku bunga sangat tinggi dan memberatkan secara tidak proporsional, maka hakim dapat melakukan koreksi demi menjaga keseimbangan para pihak. Asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menjadi landasan untuk melakukan penilaian tersebut.
Dari sisi praktik, bunga yang dapat diakui dalam eksekusi SHT pada dasarnya meliputi bunga kontraktual sampai tanggal wanprestasi, bunga berjalan sampai tanggal pengajuan eksekusi sepanjang didukung perhitungan rinci, serta bunga keterlambatan yang diperjanjikan secara jelas. Namun bunga yang dihitung secara sepihak, tidak memiliki rincian matematis, atau melampaui nilai tanggungan dalam APHT berpotensi tidak diakui. Pengadilan akan menilai apakah angka yang diajukan benar-benar mencerminkan kewajiban yang sah atau hanya merupakan akumulasi administratif tanpa dasar yang kuat.
Dalam permohonan eksekusi yang prudent, perhitungan sebaiknya disusun secara terpisah antara pokok hutang, bunga kontraktual, bunga keterlambatan, dan biaya. Pemisahan ini penting untuk menjaga transparansi dan memudahkan verifikasi. Lampiran perjanjian kredit, APHT, SHT, serta rincian loan statement menjadi bukti yang tidak terpisahkan dalam membuktikan kewajaran bunga yang ditagihkan.
Dengan demikian, bunga bank yang dapat diakui dalam perhitungan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan adalah bunga yang memiliki dasar hukum yang sah, dihitung secara objektif dan transparan, tidak melampaui batas penjaminan, serta sejalan dengan asas kepatutan dan itikad baik. Yurisprudensi Mahkamah Agung, khususnya mengenai bunga moratoir enam persen per tahun dan pembatasan bunga setelah kredit macet, mempertegas bahwa perhitungan bunga tidak boleh dilakukan secara absolut dan tanpa batas. Dalam eksekusi Hak Tanggungan, bunga bukan sekadar komponen finansial, melainkan bagian dari konstruksi hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan faktual. ( Advokat Supriadi Asia ).
