Uji Kepatuhan — Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)

Uji Kepatuhan Syarat Sah Perjanjian

Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal).
Kode Pertanyaan Sumber Kondisi (Y/N/NA) Bukti/Opini Rekomendasi
A1 Para pihak sepakat tanpa paksaan/kekhilafan/penipuan. Pasal 1320 KUHPer (kesepakatan)
A2 Para pihak cakap/berwenang menandatangani perjanjian. Pasal 1320 KUHPer (kecakapan)
A3 Objek prestasi jelas, terukur, dan mungkin dilaksanakan. Pasal 1320 KUHPer (objek tertentu)
A4 Sebab/causa perjanjian halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Pasal 1320 KUHPer (sebab yang halal)
B1 Tanda tangan para pihak sah dan tanggal tempat jelas. Praktik baik kontraktual
B2 Klausul penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku tersedia. Praktik baik kontraktual
B3 Klausul perubahan & pemutusan (terminasi) jelas. Praktik baik kontraktual
Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami