Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, penetapan pemenang tender sering kali menjadi titik krusial yang menentukan keberhasilan atau kegagalan peserta lelang. Tidak jarang, peserta yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Salah satu forum hukum yang dapat ditempuh adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, tidak semua keputusan tender dapat langsung digugat. Ada syarat, prosedur, dan batasan hukum yang harus dipahami sebelum mengajukan gugatan.

1. Status Keputusan Tender sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, suatu keputusan dapat digugat jika memenuhi unsur-unsur KTUN, yaitu:

  1. Bersifat tertulis – Keputusan tender dituangkan dalam dokumen resmi seperti Berita Acara Penetapan Pemenang atau Surat Penetapan Pemenang Lelang.

  2. Dikeluarkan oleh pejabat atau badan TUN – Dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pokja Pemilihan yang menjalankan fungsi pemerintahan.

  3. Bersifat konkret, individual, dan final – Keputusan berlaku untuk peserta tertentu, bukan umum, dan sudah menjadi penetapan akhir.

  4. Menimbulkan akibat hukum – Menetapkan pemenang dan secara otomatis mengakhiri hak peserta lain.

Jika semua unsur ini terpenuhi, maka secara prinsip, penetapan pemenang tender merupakan KTUN yang dapat diajukan gugatan di PTUN.

2. Kewajiban Menempuh Upaya Administratif Terlebih Dahulu

Meskipun penetapan pemenang tender memenuhi unsur KTUN, tidak dapat langsung digugat ke PTUN. Berdasarkan Pasal 129 Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), peserta yang keberatan wajib terlebih dahulu menempuh:

  • Sanggah – Disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman pemenang.

  • Sanggah Banding – Jika sanggah ditolak, peserta dapat mengajukan sanggah banding kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran).

Gugatan ke PTUN baru dapat diajukan jika upaya sanggah banding telah selesai dan keputusan yang diterbitkan tetap merugikan peserta.

3. Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Sesuai Pasal 55 UU PTUN, gugatan harus diajukan dalam 90 hari kerja sejak diterimanya keputusan sanggah banding.
Jika gugatan diajukan setelah lewat tenggat waktu, PTUN berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

4. Ruang Lingkup Pemeriksaan PTUN dalam Sengketa Tender

PTUN tidak memeriksa aspek teknis penawaran, seperti kualitas barang, harga, atau metode pelaksanaan pekerjaan. PTUN hanya memeriksa:

  • Apakah prosedur pemilihan pemenang sesuai Perpres 12/2021.

  • Apakah ada pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) seperti asas keterbukaan, kecermatan, atau keadilan.

  • Apakah keputusan pemenang lelang dibuat berdasarkan data dan dokumen yang sah.

5. Contoh Kasus yang Dapat Digugat

  1. Perubahan kriteria evaluasi setelah dokumen pemilihan diumumkan.

  2. Pemilihan pemenang meskipun terdapat bukti pemalsuan dokumen.

  3. Pengabaian persyaratan administrasi yang diatur dalam dokumen pemilihan.

  4. Proses evaluasi yang dilakukan tertutup tanpa dasar hukum.

6. Yurisprudensi dan Putusan Penting

  • Putusan MA No. 198 K/TUN/2003 – Penetapan pemenang lelang adalah KTUN yang dapat digugat setelah upaya sanggah dilakukan.

  • Putusan PTUN Jakarta No. 73/G/2017/PTUN.JKT – Gugatan dikabulkan karena evaluasi penawaran tidak sesuai prosedur.

Keputusan tender dapat digugat di PTUN jika memenuhi unsur KTUN, namun peserta wajib terlebih dahulu menempuh prosedur sanggah dan sanggah banding sesuai Perpres 12/2021. Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari kerja sejak keputusan sanggah banding diterima, dan PTUN hanya akan memeriksa aspek prosedural serta kepatuhan hukum, bukan aspek teknis penawaran. Pemahaman terhadap prosedur ini penting agar upaya hukum yang ditempuh efektif dan tidak gugur secara formil.

Dibaca: 148 kali

Bagikan artikel ini

Dilihat: 103 kaliDibagikan: 38 kali

Catatan: hitungan “dibagikan” adalah jumlah klik pada tombol share (bukan konfirmasi dari platform sosial).

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami