Dalam era ekonomi digital yang terus berkembang, peran marketplace sebagai sarana transaksi perdagangan semakin dominan. Pertumbuhan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan platform digital mendorong pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika ekonomi tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandang perlu adanya integrasi sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, adil, dan mudah dijalankan, baik oleh negara maupun oleh pelaku usaha.

Seiring dengan hal tersebut, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 diperkenalkan bukan sebagai beban baru, melainkan sebagai bentuk kemitraan dalam mendukung tertib administrasi perpajakan. Bagi pedagang marketplace, penting untuk memahami implikasi kebijakan ini dan menyiapkan langkah-langkah perencanaan pajak yang tepat.

Dokumen ini disusun untuk memberikan penjelasan mendalam dan panduan praktis bagi pedagang di marketplace dalam menyikapi dan merencanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan regulasi terbaru.

1. Latar Belakang Kebijakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang dari pedagang (merchant) yang berdagang di dalam platform mereka. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Hal ini bukanlah bentuk pungutan pajak baru, melainkan cara untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital, khususnya UMKM yang berjualan di marketplace. Marketplace kini diposisikan sebagai mitra dalam sistem pemungutan pajak, bukan sebagai objek pajak itu sendiri.

2. Subjek yang Dipungut Pajak

Pedagang dalam negeri yang berdagang melalui marketplace dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, apabila memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp500 juta per tahun.

  • Tidak termasuk pelaku usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta (sesuai dengan batasan UMKM pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018).

Untuk pelaku usaha yang dikenai pajak berdasarkan skema final UMKM (PP 23/2018), pemungutan ini dianggap sebagai pelunasan pajak. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang telah beralih ke skema umum, pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

3. Peran Marketplace sebagai Pemungut

Marketplace ditugaskan oleh DJP untuk:

  • Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.

  • Menyediakan sistem untuk memverifikasi status Wajib Pajak, termasuk NPWP dan dokumen omzet tahunan.

  • Melaporkan dan menyetor hasil pemungutan pajak ke DJP secara berkala.

Pemungutan pajak dilakukan secara otomatis saat terjadi transaksi di dalam platform, sehingga memudahkan proses administrasi bagi pedagang.

4. Langkah-Langkah Perencanaan Pajak bagi Pedagang Marketplace

Untuk menghadapi kebijakan ini secara bijak dan menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, berikut langkah-langkah perencanaan yang disarankan:

a. Memastikan Kepemilikan dan Keaktifan NPWP

Pedagang wajib memiliki NPWP aktif. Marketplace hanya akan dapat memproses pemungutan dan pelaporan jika data perpajakan dari merchant telah dilengkapi.

b. Menyusun Catatan Peredaran Bruto secara Akurat

Pedagang perlu mencatat seluruh peredaran bruto (omzet) secara rapi. Hal ini penting untuk menentukan apakah pengusaha masuk dalam kategori yang wajib dikenai PPh Pasal 22.

  • Jika omzet < Rp500 juta: tidak dikenai pungutan.

  • Jika omzet > Rp500 juta: akan dikenai pungutan 0,5% otomatis.

Pedagang juga perlu mengajukan surat pernyataan omzet yang ditandatangani dan bermaterai apabila belum mencapai batas omzet, sesuai permintaan sistem marketplace.

c. Mengalokasikan Cadangan Dana Pajak

Disarankan untuk mengalokasikan dana pajak secara rutin sebesar 0,5% dari omzet agar tidak mengganggu arus kas. Misalnya, jika omzet bulanan Rp100 juta, maka cadangan pajaknya sebesar Rp500.000 per bulan.

d. Mengintegrasikan Sistem Pencatatan dan Pelaporan

Gunakan aplikasi pembukuan atau sistem akuntansi digital yang dapat mencatat pemasukan, membuat invoice, dan merekonsiliasi data transaksi. Ini akan memudahkan saat menyusun SPT Tahunan dan mencocokkan data dengan hasil pemungutan oleh marketplace.

e. Melaporkan SPT Tahunan Secara Tepat Waktu

Meskipun pajak telah dipungut oleh marketplace, pedagang tetap wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. Bukti potong PPh Pasal 22 dari marketplace akan menjadi dasar untuk pelaporan dan penghitungan akhir pajak.

5. Manfaat Kebijakan bagi Pedagang

Kebijakan ini dapat memberikan sejumlah manfaat jika dikelola dengan baik, antara lain:

  • Kemudahan administrasi: pemungutan otomatis mengurangi beban penghitungan manual.

  • Peningkatan kepatuhan fiskal: sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

  • Akses ke pembiayaan formal: data pajak dan omzet yang terverifikasi meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan.

  • Keadilan usaha: menyetarakan kewajiban perpajakan antara pedagang offline dan online.

6. Tabel Rangkuman Tindakan yang Perlu Dilakukan Pedagang

Langkah Uraian
1. Cek NPWP Pastikan NPWP aktif dan valid
2. Hitung omzet tahunan Tentukan apakah melebihi Rp500 juta atau tidak
3. Siapkan surat keterangan omzet Bila diperlukan untuk mendapatkan pengecualian
4. Simpan bukti transaksi Invoice dan bukti potong dari marketplace
5. Alokasikan dana pajak Cadangkan 0,5% dari omzet
6. Lapor SPT Tahunan Tetap wajib lapor meskipun pajak dipungut marketplace
  • Marketplace besar telah mulai melakukan penyesuaian sistem untuk pemungutan pajak.

  • Beberapa platform meminta masa transisi untuk edukasi pedagang dan penyempurnaan sistem.

  • DJP dan Kementerian Keuangan menyediakan saluran informasi dan bantuan bagi merchant untuk memahami skema baru ini.

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukanlah pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem yang lebih tertib dan otomatis. Pedagang sebaiknya melakukan perencanaan dan penyesuaian administrasi sejak dini agar tidak mengalami kendala fiskal. Upaya ini akan mendukung transparansi usaha, akses pembiayaan, dan kelangsungan bisnis secara jangka panjang.

Dibaca: 80 kali

Bagikan artikel ini

Dilihat: 61 kaliDibagikan: 71 kali

Catatan: hitungan “dibagikan” adalah jumlah klik pada tombol share (bukan konfirmasi dari platform sosial).

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Online
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami