Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan salah satu regulasi yang diundangkan untuk menjamin kualitas layanan kesehatan, keamanan masyarakat, dan kepastian hukum dalam sektor kesehatan. Selain mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab di bidang kesehatan, UU ini juga menetapkan ketentuan pidana bagi individu atau korporasi yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak negatif tindakan yang melanggar hukum.

Ketentuan Pidana dalam UU Kesehatan

Dalam UU ini, terdapat berbagai ketentuan pidana yang meliputi tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kesehatan masyarakat, baik dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai ketentuan pidana dalam UU Kesehatan:

  1. Aborsi yang Tidak Sesuai Kriteria
    Pasal 427 menyebutkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi di luar ketentuan yang diizinkan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, mereka yang membantu melakukan aborsi tanpa persetujuan atau yang mengakibatkan kematian dapat dikenai pidana hingga 15 tahun (Pasal 428).
  2. Penghalangan Pemberian ASI Eksklusif
    Penghalangan pemberian ASI eksklusif dianggap melanggar hak kesehatan bayi, dan pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta (Pasal 430).
  3. Perdagangan Darah dan Organ
    Memperjualbelikan darah atau mengomersialkan transplantasi organ adalah tindakan yang sangat dilarang. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta untuk perdagangan darah (Pasal 431), sedangkan bagi yang mengomersialkan organ, sanksinya bisa mencapai 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar (Pasal 432).
  4. Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Tanpa Standar
    Setiap produksi atau peredaran alat kesehatan atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 12 tahun atau didenda Rp5 miliar (Pasal 435). Ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari produk kesehatan yang berbahaya atau tidak efektif.
  5. Pemalsuan Dokumen Karantina dan Penyebaran Wabah
    Pemalsuan dokumen karantina kesehatan serta penyebaran bahan biologi yang menyebabkan wabah juga diatur secara tegas. Pemalsuan dokumen dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta (Pasal 444), sedangkan penyebaran wabah dapat mengakibatkan pidana hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar (Pasal 445).
  6. Kelalaian Tenaga Medis dalam Pelayanan Darurat
    Tenaga medis yang lalai memberikan pertolongan darurat yang menyebabkan cedera serius atau kematian bisa dipidana dengan hukuman penjara yang cukup berat, mencapai 10 tahun, atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 438).
  7. Pelanggaran Standar Operasional dan Prosedur Kesehatan
    Ketidakpatuhan terhadap standar operasional dan prosedur dalam layanan kesehatan yang berakibat fatal juga bisa mengakibatkan pidana denda hingga Rp5 miliar (Pasal 451). Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan beroperasi dengan standar tertinggi demi keselamatan masyarakat.

Pidana bagi Korporasi

UU ini juga memperhatikan peran korporasi dalam sistem kesehatan, terutama dalam penyediaan layanan dan produk kesehatan. Apabila korporasi terbukti melakukan tindak pidana berat di bidang kesehatan, mereka bisa dikenakan denda maksimum hingga Rp50 miliar (Pasal 448). Selain itu, pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan usaha juga dapat diberlakukan jika korporasi terbukti secara serius melanggar ketentuan pidana.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak hanya mengatur hak dan kewajiban dalam sektor kesehatan tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum melalui penerapan sanksi pidana yang tegas. Penerapan ketentuan pidana ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat akan perlindungan hukum yang maksimal, sekaligus mendorong seluruh penyedia layanan kesehatan untuk menjaga standar yang tinggi dalam pelaksanaan praktik kesehatan. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak kesehatan masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Berikut tabel gabungan ketentuan pidana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

No Pasal Ketentuan Pidana
1 427 Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2 428 Orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan dipidana paling lama 5 tahun, tanpa persetujuan dipidana paling lama 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, hukumannya mencapai 15 tahun.
3 430 Orang yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp50.000.000,00.
4 431 Orang yang memperjualbelikan darah dipidana paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200.000.000,00.
5 432 Orang yang mengomersialkan transplantasi organ dipidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00. Jika memperjualbelikan organ, hukuman mencapai 7 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
6 433 Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi yang melanggar norma dipidana paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
7 434 Orang yang melakukan pemasungan atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa dipidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
8 435 Produksi atau peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dipidana paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
9 437 Orang yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada produk rokok dipidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
10 438 Tenaga Medis yang tidak memberikan pertolongan darurat dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta. Jika menyebabkan cacat atau kematian, hukuman hingga 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
11 439 Orang tanpa izin melakukan praktik medis dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
12 440 Kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan luka berat dipidana paling lama 3 tahun atau denda Rp250 juta, dan jika kematian dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
13 441 Penggunaan gelar medis tanpa STR dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
14 442 Mempekerjakan tenaga medis tanpa izin dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
15 443 Kapten atau nakhoda yang menurunkan orang untuk menyebarkan penyakit dipidana paling lama 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
16 444 Pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp500 juta.
17 445 Penyebaran bahan biologi penyebab wabah dipidana paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
18 446 Menghalangi upaya penanggulangan wabah dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
19 448 Korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang kesehatan akan dikenakan pidana denda maksimum Rp50.000.000.000,00 dan pidana tambahan berupa pencabutan izin serta penutupan usaha jika melanggar ketentuan pidana berat.
20 449 Pada saat UU ini mulai berlaku, semua STR, STR sementara, STR bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa tersebut.
21 450 Penyedia layanan kesehatan yang tidak mengindahkan peraturan pelaporan wajib terkait kesehatan masyarakat akan dikenai denda hingga Rp500 juta.
22 451 Pelanggaran terhadap standar prosedur operasional kesehatan yang berakibat fatal dapat dikenakan pidana denda hingga Rp5 miliar.

 

Dibaca: 596 kali

Bagikan artikel ini

Dilihat: 421 kaliDibagikan: 63 kali

Catatan: hitungan “dibagikan” adalah jumlah klik pada tombol share (bukan konfirmasi dari platform sosial).

Scroll to Top
Informasi Lebih Hubungi Kami.
Image Icon
Profile Image
BIIZAA Layanan Biizaa Asia Offline
BIIZAA Silahkan Hubungi Kami