Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dari KUHP lama ke KUHP baru didorong oleh berbagai alasan penting yang berkaitan dengan perkembangan hukum, sosial, budaya, dan politik. Berikut adalah beberapa alasan utama yang mendasari perubahan tersebut:
1. Ketidakrelevanan KUHP Lama
KUHP lama adalah warisan kolonial Belanda yang mulai diberlakukan sejak tahun 1918. Hukum pidana ini disusun sesuai dengan kondisi masyarakat pada masa kolonial dan belum mengalami pembaruan signifikan selama lebih dari satu abad. Banyak ketentuan dalam KUHP lama yang tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern Indonesia, terutama dalam konteks budaya, teknologi, serta perkembangan hak asasi manusia.
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
KUHP lama dianggap tidak sepenuhnya melindungi hak-hak asasi manusia sebagaimana diakui oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Misalnya, hukuman mati dalam KUHP lama diterapkan tanpa memberikan peluang untuk evaluasi perilaku terpidana. KUHP baru memperkenalkan masa percobaan untuk hukuman mati, yang mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan perkembangan HAM di dunia internasional.
3. Tuntutan Penyesuaian dengan Realitas Sosial
Masyarakat Indonesia saat ini sangat berbeda dari masa ketika KUHP lama disusun. Tuntutan akan perlindungan nilai-nilai kesusilaan dan moralitas, seperti dalam hal perzinaan, pornografi, dan tindak pidana siber, menjadi lebih kompleks. KUHP baru mencoba menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan sosial, termasuk hubungan masyarakat yang semakin terbuka dan dipengaruhi oleh globalisasi serta teknologi digital.
4. Kebutuhan untuk Mengatur Kejahatan Kontemporer
KUHP lama tidak mengatur secara spesifik berbagai bentuk kejahatan yang muncul di era modern, seperti kejahatan siber, terorisme, dan tindak pidana korupsi. Kejahatan-kejahatan ini menjadi ancaman serius dalam masyarakat saat ini, dan KUHP baru diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menangani kejahatan tersebut, meskipun dalam beberapa kasus, undang-undang khusus tetap diberlakukan.
5. Penghormatan terhadap Hukum Adat dan Nilai Lokal
Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya memiliki hukum adat yang masih berlaku di banyak wilayah. KUHP lama tidak banyak memberikan ruang bagi hukum adat, sedangkan KUHP baru mencoba lebih menghargai eksistensi hukum adat, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang sesuai dengan konteks lokal dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia.
6. Perlindungan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Pers
KUHP lama memiliki ketentuan yang ketat mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang seringkali digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. KUHP baru berusaha menyeimbangkan perlindungan terhadap martabat pejabat negara dengan menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik yang bersifat konstruktif. Ini penting dalam konteks demokrasi yang berkembang di Indonesia, di mana kebebasan pers dan kebebasan berbicara harus dihormati namun tetap dalam batas-batas tertentu.
7. Modernisasi Sistem Hukum
Salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah modernisasi sistem hukum pidana di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan metode penegakan hukum yang lebih efisien. Misalnya, KUHP baru memberikan ruang lebih besar untuk peran mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus-kasus tertentu. Ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana yang seringkali terlalu penuh dengan perkara.
8. Desakan dari Masyarakat dan Akademisi
Sejak lama, berbagai kelompok masyarakat, akademisi, dan organisasi HAM telah mendesak pemerintah untuk melakukan pembaruan KUHP. Mereka menilai bahwa banyak pasal dalam KUHP lama bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Proses legislasi untuk mengubah KUHP sebenarnya telah dimulai sejak beberapa dekade lalu, namun baru pada 2022 berhasil disahkan setelah melalui perdebatan panjang.
9. Penguatan Sanksi Terhadap Kejahatan Tertentu
KUHP baru juga mencoba memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang dianggap semakin mengancam masyarakat, seperti kejahatan terhadap anak, kejahatan seksual, dan kejahatan lingkungan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
10. Pengaturan Tindak Pidana Baru
KUHP baru memperkenalkan berbagai tindak pidana baru yang belum diatur secara tegas dalam KUHP lama, seperti tindak pidana dalam konteks media sosial, perlindungan data pribadi, dan kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang cepat.
Perubahan KUHP lama ke KUHP baru di Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan realitas sosial, perkembangan HAM, dan tuntutan zaman. KUHP baru diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih relevan bagi masyarakat modern, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat. Meskipun implementasinya akan menjadi tantangan tersendiri, pembaruan ini merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
Berikut adalah 10 Perubahan KUHP Lama ke KUHP Baru.
Berikut adalah tabel perubahan yang dapat digunakan untuk membandingkan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru di Indonesia:
No | Topik/Ketentuan | KUHP Lama | KUHP Baru | Keterangan Perubahan |
---|---|---|---|---|
1 | Asas Legalitas | Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama: “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.” | Diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP baru dengan penambahan mengenai asas non-retroaktif secara lebih rinci. | KUHP baru mempertegas asas legalitas dan mengadopsi konsep nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege, termasuk pengecualian dalam kasus kejahatan internasional. |
2 | Pidana Mati | Diatur dalam beberapa pasal, dengan pelaksanaan pidana mati langsung setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. | Dalam KUHP baru, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam masa percobaan terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. | KUHP baru memberikan kesempatan perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup melalui masa percobaan 10 tahun. |
3 | Perzinaan | Perzinaan diatur hanya bagi mereka yang terikat perkawinan. | KUHP baru memperluas definisi perzinaan, mencakup perzinaan bagi yang tidak terikat perkawinan, dan hubungan di luar nikah berdasarkan laporan pihak berwenang. | Penambahan cakupan perzinaan, memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti suami/istri untuk melaporkan pasangan yang melakukan perzinaan. |
4 | Kritik terhadap Pemerintah | Kritik terhadap pemerintah tidak diatur secara spesifik, namun dalam KUHP lama terdapat delik penghinaan terhadap kepala negara dan wakil negara. | KUHP baru lebih memperinci kritik, namun memberi pengecualian bagi kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dan konstruktif. | KUHP baru menjamin kebebasan berpendapat dengan batasan penghinaan yang langsung ditujukan secara merugikan pada pemerintah, kepala negara, atau wakilnya. |
5 | Pencemaran Nama Baik | Pasal 310 KUHP lama mengatur tentang pencemaran nama baik. | Di KUHP baru, pasal pencemaran nama baik lebih diperinci, dengan pengecualian bagi kritik untuk kepentingan publik. | KUHP baru memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai perbedaan kritik yang sah dengan penghinaan yang dapat dipidana. |
6 | Hukuman Cambuk | Tidak diatur dalam KUHP lama. | Hukuman cambuk diatur dalam hukum adat atau agama di beberapa daerah, namun KUHP baru secara nasional tidak mengatur pelaksanaannya. | KUHP baru memberikan ruang bagi penghargaan pada hukum adat tanpa mengesahkan hukuman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi. |
7 | Tindak Pidana Korupsi | Diatur secara terpisah dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | KUHP baru tetap memisahkan tindak pidana korupsi dengan pengaturan lebih rinci melalui undang-undang tersendiri yang tetap berlaku. | Tidak ada perubahan signifikan karena tindak pidana korupsi masih diatur dalam undang-undang khusus tersendiri. |
8 | Kebebasan Beragama | Tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik. | KUHP baru mengatur tentang penghinaan terhadap agama dan keyakinan secara lebih rinci. | KUHP baru memberikan perlindungan terhadap keyakinan agama dengan ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap agama atau keyakinan tertentu. |
9 | Demonstrasi Tanpa Izin | Tidak diatur secara spesifik dalam KUHP lama, namun seringkali dikenakan pasal terkait kerusuhan atau tindak pidana lain. | Demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dikenakan pidana dalam KUHP baru, terutama jika menyebabkan gangguan ketertiban umum. | KUHP baru memberikan aturan lebih tegas terkait unjuk rasa, dengan keharusan pemberitahuan terlebih dahulu. |
10 | Hukuman Percobaan | Hukuman percobaan diatur dalam KUHP lama namun tidak secara rinci mengenai waktu atau syarat percobaan yang jelas. | Hukuman percobaan dalam KUHP baru diatur dengan lebih rinci termasuk syarat dan durasinya. | KUHP baru memberikan rincian yang lebih jelas terkait hukuman percobaan, dengan penjelasan lebih lanjut tentang kriteria untuk menentukan masa percobaan. |
Tabel ini hanya menggambarkan beberapa perubahan signifikan dari KUHP lama ke KUHP baru. Banyak perubahan lain yang mungkin terkait dengan aspek teknis, hak asasi manusia, dan pembaruan hukum pidana sesuai perkembangan masyarakat modern di Indonesia.