Membagi harta warisan sesuai dengan hukum Islam (Faraid) menggunakan Layanan Konsultasi AI Biizaa menjadi solusi untuk membantu mempercepat proses perhitungan. Hukum waris Islam mengatur pembagian harta berdasarkan kategori ahli waris seperti anak, orang tua, istri/suami, dan saudara. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa dilakukan:
Langkah 1: Tentukan Ahli Waris
Langkah pertama adalah anda klik KONSULTASI AI dan lakukan order, anda bisa memilih harga sendiri sesuai dengan batas bawah. Masukan harga selanjutnya lakukan proses pembelian dengan klik PESAN, lanjutkan hingga memilih metode pembayaran, jangan lupa buat akun nama user dan password dan lanjut untuk buat pesanan. Lalu bayar melalui virtual payment.
Selanjutnya anda login lagi dan pilih menu pengguna. Dan klik Layanan Yang Dipesan, dan klik Konsultasi AI, maka anda akan diarahkan ke halaman Konsultasi AI.
Langkah 2: Tentukan Ahli Waris
Identifikasi siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum, karena hukum Islam sudah memiliki ketentuan tentang siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan. Biasanya ahli waris utama meliputi:
- Anak (laki-laki dan perempuan)
- Orang tua (ayah dan ibu)
- Istri/suami
- Saudara
Langkah 3: Mengetahui Bagian Masing-Masing Ahli Waris
Hukum Islam menentukan bagian tertentu untuk masing-masing ahli waris:- Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar dari anak perempuan.
- Istri mendapat 1/8 bagian jika almarhum mempunyai anak, atau 1/4 jika tidak mempunyai anak.
- Suami mendapat 1/4 bagian jika istri memiliki anak, atau 1/2 jika tidak.
- Orang tua (ibu) mendapat 1/6 jika ada anak, dan ayah mendapat sisa setelah bagian lainnya diambil.
Langkah 4: Masukkan Informasi ke Konsultasi AI
Untuk menggunakan Konsultasi AI, Anda bisa memanfaatkan AI ini untuk menghitung pembagian dengan memasukkan detail-data mengenai ahli waris dan aturan waris.
Berikut format permintaan / perintah yang bisa Anda gunakan:
Bantu saya membagi harta warisan dengan ketentuan hukum Islam. Berikut detailnya:
Konsultasi AI Biizaa akan memberikan hasil perhitungan yang sesuai dengan prinsip Faraid. Contohnya, untuk skenario di atas, pembagian bisa terlihat seperti ini:
- Istri: 1/8 dari 100 juta = 12,5 juta rupiah.
- Ibu: 1/6 dari 100 juta = 16,67 juta rupiah.
- Sisanya untuk anak-anak dengan perbandingan anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan:
- Total yang tersisa = 100 juta – (12,5 juta + 16,67 juta) = 70,83 juta rupiah.
- Anak laki-laki mendapat 2 bagian: 2/5 x 70,83 juta = 28,33 juta.
- Anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian: 1/5 x 70,83 juta = 14,17 juta.
Langkah 6: Verifikasi Hasil
Setelah menerima hasil perhitungan dari Konsultasi AI Biizaa, sebaiknya memverifikasi hasil ini dengan seorang ahli hukum waris Islam atau Advokat untuk memastikan bahwa pembagian tersebut sesuai dengan syariat.
Dengan memanfaatkan Konsultasi AI Biizaa, proses ini dapat dipercepat dan memberikan gambaran kasar tentang pembagian harta waris sesuai dengan hukum Islam.
LAYANAN KONSULTASI AI
PESAN SISTEM KONSULTASI AI UNTUK BERBAGAI KEPERLUAN KONSULTASI DENGAN DURASI 30 HARI
PESAN