Memahami Data Yang Dibutuhkan Dalam Sengketa Tanah

085645524839(2)

Untuk menyelesaikan perkara tanah baik litigasi ( pengadilan ) maupun non litigasi ( luar pengadilan ) dibutuhkan ketelitian dalam menyiapakan, menegosiasikan serta memutuskan baik dalam perdamaian maupun melalui pengadilan. Untuk itu maka dibutuhkan data pendukung agar upaya yang dilakukan memiliki kepastian, kemanfaatan dan keadilan dan tidak menjadi problema lagi.



Berikut akan kita sampaikan jenis data yang dibutuhkan dalam menangani perkara sengketa tanah sebagai berikut :

Data Fisik, data fisik berupa peta tematik maupun kadastral, terestris maupun fotogrametris, peta citra yang menunjukkan letak, luas dan batas tanah, peta tata ruang, peta penatagunaan tanah dan peta lain yang terkait dengan Kasus yang ditangani.

Data Yuridis, data yuridis berupa dokumen tentang subjek yang bersengketa, dokumen mengenai alas hak, akta/surat perolehan tanah, dokumen yang menunjukkan status tanah, riwayat tanah, putusan pengadilan menyangkut objek Kasus, dan data/dokumen administrasi lain yang menunjukkan proses administrasi terbitnya Produk Hukum atas tanah yang menjadi objek Kasus.



Data Lapangan, data lapangan merupakan fakta yang menggambarkan kondisi senyatanya, penguasaan dan pemanfaatan penggunaan tanah yang menjadi objek Kasus,

Informasi Tambahan, merupakan informasi berupa keterangan dari pihak pihak yang terkait dengan tanah tersebut, baik lingkungan sekitar, pemerintah desa atau saksi saksi yang pernah terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan memiliki data fisik, data yuridis, data lapangan dan informasi tambahan, maka dalam melakukan penelitian hukum, membuat opini, membuat rekomendasi bagi seorang advokat dan memutuskan dalam perdamaian sengketa akan lebih mudah dan berkepastian hukum. (Advokat Supriadi Asia | 085645524839).



 

Loading

Bagikan manfaatnya..