Dalam perusahaan negosiasi bisnis dan negosiasi hukum sangat erat kaitannya baik dalam meraih laba maupun melindungi hak hak perusahaan. Untuk memahami hubungan negosiasi bisnis dan dan negosiasi hukum butuh dipahami proses bisnis hingga terjadi perjanjian yang dituangkan dalam kontrak bisnis.
Proses Bisnis
Proses bisnis diawali dari penawaran ( proposal ) baik penawaran kerjasama atau penawaran produk, setelah salah satu pihak menyampaikan proposalnya dan pihak lain telah menerima, maka selanjutnya melakukan perundingan kerjasama. Pihak vendor menyampaikan baik company profil untuk mingkatkan kepercayaan perusahaan dan menyampaikan produk atau layanan yang memberikan manfaat pada pihak lain, dalam hal ini adalah konsumen. Dan pihak konsumen atau mitra akan mempelajari baik company profile sebagai dasar menilai layak atau tidak perusahaan diajak kerjasama serta produknya bermanfaat terhadap perusahaan konsumen atau tidak. Jika dirasa manfaat maka dilakukan perundingan kerjasama yang melahirkan MoU ( Memorandum Of Understanding ) atau nota kesepahaman untuk bekerjasama. MoU belum mengikat, tetapi masih merupakan dasar kerjasama dalam konteks bisnis.
Negosiasi Bisnis
Untuk meraih kesepahaman antar pihak maka dilakukanlah negosiasi bisnis yang dalam hal ini yang diraih adalah benefit ( manfaat ) dan profit ( laba ) bersama dalam sebuah transaksi atau kerjasama. Para pihak saling menilai apakah transaksi atau kerjasama tersebut dapat dilakukan atau tidak, serta menguntungkan semua pihak atau tidak. Apabila dirasa saling menguntungkan maka terjadilah kesepakatan atau kesepahaman kerjasama bisnis.
Proses Hukum
Setelah para pihak menyepakati nota kesepahaman dalam bisnis maka untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak akan mengadakan perjanjian dalam bentuk kontrak bisnis. Para pihak akan membuat draft atau rancangan kontrak yang di dalamnya terkandung nilai bisnis dan saling ditawarkan pada para pihak. Setelah para pihak menyodorkan draft kontrak maka selanjutnya adalah negosiasi hukum.
Negosiasi Hukum
Negosiasi hukum adalah sebuah negosiasi untuk menyepakati hak dan kewajiban serta prestasi lain untuk dituangkan dalam kontrak bisnis. Dalam negosiasi hukum selain melndungi hak dan kewajiban para pihak juga menganalisa aspek hukum kontrak, sebagai contoh dikaji terhadap syarat sah kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata secara umum dan ketentuan lain secara khusus. Setelah semua pihak menyepakati ketentuan hak dan kewajiban juga prestasi lain, maka dilakukanlah penandatanganan kontrak.
Hubungan Negosiasi Bisnis Dan Negosiasi Hukum
Antara negosiasi bisnis dan negosiasi hukum memiliki hubungan yang erat, negosiasi bisnis menghasilkan MoU dan negosiasi hukum menghasiklan kontrak, sedang salah satu syarat kontrak adalah adanya sebab yang halal yang apabila tidak dipenuhi akan batal demi hukum. Maka MoU sebagai dasar dari membuat kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dan dengan MoU yang benar, maka perusahaan dapat beragumentasi bahwa syarat sebab yang halal sudah terpenuhi. ( Advokat Supriadi Asia | 075645524839 ).